Berita Terpopuler
TERPOPULER JATIM: Ustaz Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU - Pajero Tabrak Motor dan Fortuner
3 berita Jatim terpopuler, Kamis (26/1/2023): ustaz meninggal di mobil saat mengantre BBM di sPBU hingga Pajero menabrak motor dan fortuner.
"Kaca tertutup rapat. Mesin mobil mati. Saya menerawang lewat kaca, korban terlihat terkulai di kursi kemudi. Saya panggil tidak ada respons," paparnya.
Kemudian Sandro cepat-cepat membuka pintu mobil korban.
Sandro menyebut, korban sudah tidak bernapas.
"Saya dibantu warga gotong-royong mendorong mobil ke tempat parkir rest area. Beberapa warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kademangan," terangnya.
Baca juga: Wisata Kebun Durian Watuturi Probolinggo, Bisa Petik Buah Langsung dari Pohon, Harga Mulai 30 Ribu
Mendapat laporan warga, personel Polsek Kademangan bergegas menuju SPBU di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor.
Setibanya di lokasi, petugas memasang garis polisi dan melakukan olah TKP.
Kapolsek Kademangan, Kompol Eko Hari menyebut berdasar informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, korban memiliki riwayat penyakit pembengkakan jantung, asam lambung dan darah tinggi.
3. Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara

Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Malang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), dan pada Rabu (25/1/2023) ini telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan
Dalam persidangan tersebut, terdakwa M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing mendengarkan putusan majelis hakim secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang.
Atas perbuatannya itu, Dendi dinyatakan bersalah dan divonis dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Dengan hukuman penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan.
Tentunya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto mengungkapkan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Baca juga: Pembunuhan di Malang Direkonstruksi, Motif Pelaku Nekat Berbuat Terungkap, Asmara Sesama Jenis?
"Untuk terdakwa menerima putusan itu. Sedangkan untuk kami, masih pikir-pikir," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Saat ditanya terkait fakta persidangan, Rusdianto mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya.
"Awalnya, terdakwa ini cemburu dengan istri korban. Sebab, terdakwa ini penyuka sesama jenis dan menyukai korban. Jadi pada saat di lokasi, dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tak sadarkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya tidak mengajukan banding dengan putusan tersebut.
"Puas tidak puas, klien kami menerima putusan itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Dendi Harjono (44) menghabisi nyawa korbannya Hari Setiawan (30).
Pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (9/2/2022), korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras.
Kemudian, pada Kamis (10/2/2022) dini hari, korban dibawa ke pinggiran Sungai Bango lalu dihanyutkan.
Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (10/6/2022) pagi di aliran Sungai Bango, yang terletak di dekat Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Lapas Kelas 1 Malang
SMK Raudlatul Malikiyah
Ponpes Riyadhlus Solihin
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Probolinggo
BBM
Pertalite
ustaz meninggal saat antre bensin
berita Jatim terkini
Mitsubishi Pajero
Kota Malang
Toyota Fortuner
BOLA TERPOPULER: Persebaya Engan Remehkan Semen Padang - 1.000 Tiket Arema FC VS Persib Terjual |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Anak Polisi Hajar Wakepsek - Ratusan Siswa Keracunan MBG Mengandung Salmonella |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Rekonstruksi Mutilasi di Kos Surabaya - TNI Gadungan Tipu 1 Keluarga di Ngawi |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Dalberto Cedera Engkel - Pelatih Persebaya Komentari Penampilan Toni Firmansyah |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Gumpalan Cacing Bersarang di Tubuh Kakak-Adik - Wali Kota H Arlan Punya 4 Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.