Berita Gresik
Produsen Pembenah Tanah di Gresik Diduga Palsukan Merek Kemasan Pupuk, Dituntut Denda Rp 200 Juta
Seorang pria diduga memelasukan merek dalam kemasan pupuk. Nasibnya kini didenda ratusan juga hingga terrancam 1 tahun penjara.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa H Subianto Budiman pemilik CV Sumber Agung Jaya, Jalan Raya Kertosono, Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik berupa denda ratusan juta rupiah dan jika tidak dijalani dihukum penjara satu tahun kurungan, Kamis (26/1/2023).
Tuntutan tersebut, diduga terdakwa melanggar hak cipta dalam kemasan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya, Jalan MH Thamrin, Desa Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch Fatkur Rochman dengan Jaksa Nugroho Tanjung dan Aliffian Fahmy Annashri, menyampaikan agenda tuntutan terhadap terdakwa H Subianto Budiman.
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memustukan terdakwa Subianto Budiman melanggar bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 Juta jika sudah mempunyai hukuman tetap, dan jika tidak dilaksanakan dilakukan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,” kata Jaksa Nugroho dalam sidang secara online.
Baca juga: Tidak Dapat Jatah Pupuk Subsidi, Ratusan Petambak di Lamongan Kepung Gudang Penyangga
Baca juga: Hasil Panen Padi Jadi Lebih Baik, Petani Trenggalek Rela Antre Dapatkan Pupuk Organik Gratis
Mendapat tuntutan hukuman tersebut, terdakwa Subianto Budiman yang didampingi penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Dan disampaikan dalam sidang yang ditunda selama dua pekan.
“Kami akan mengajukan pledoi (Pembelaan) secara tertulis yang mulia. Kami mohon waktunya dua minggu untuk mempelajari berkas tuntutan dari Jaksa,” kata penasihat hukum terdakwa Subianto Budiman.
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Subianto Budiman ini terjadi pada September 2021.
Saat itu, PT Meroke Tetap Jaya selaku importir dan pengemasan pupuk, menemukan kemasan yang mirip pada merek Mutiara serta ada lukisan tetesan air ke atas.
Sementara, kemasan sak atau kantong milik terdakwa hanya sebuah pembenah tanah dengan merek Bintang Mutiara diproduksi oleh CV Sumber Agung Jaya.
Atas kasus tersebut, PT Meroke Tetap Jaya akhirnya melaporkan ke Mabes Polri.
Baca juga: Dua Remaja di Banyuwangi Ditangkap saat Angkut Belasan Pupuk Subsidi secara Ilegal
Berita Gresik lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemalsuan-merek-pupuk.jpg)