Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Mahasiswi di Mojokerto Sembunyi dalam Kamar Mandi, Kepergok Razia Kos, Ternyata Berduaan Sama Pria

Razia gabungan Satpol PP mengamankan satu pasangan mesum di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Mojokerto.

TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas Satpol PP mengamankan pasangan bukan Pasutri yang kedapatan berduan di dalam kamar kos kawasan Jl Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Razia gabungan Satpol PP mengamankan satu pasangan mesum di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pasangan bukan suami istri (Pasutri) asal Gresik itu kepergok berada di dalam satu kamar kos C.13.

Kamar kos itu berada paling depan tepat persis di parkiran mobil Honda Jazz warna putih. 

Petugas gabungan Satpol PP PP, TNI/Polri dan Garnisun yang saat itu melakukan razia di rumah kos mendapati seorang pria keluar dari kamar dengan gelagat yang mencurigakan.

Awalnya, pria inisial FA 28 tahun asal Kabupaten Gresik itu mengaku seorang diri di kamar.

Namun petugas memastikan untuk memeriksa kamar kos tersebut.

Baca juga: Dua Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Kota Mojokerto, Menimpa Pengendara Motor yang Melintas

Tak pelak petugas mendapati seorang wanita muda dengan pakaian terawang di balik handuk bersembunyi dalam kamar mandi. 

Sesuai identitasnya wanita muda itu adalah FA (26) berstatus sebagai mahasiswi asal Klaten, Jawa Tengah.

Wanita berparas bahenol itu akhirnya pasrah bersama pasangannya diamankan menuju mobil bak terbuka Satpol Kota Mojokerto.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan pihaknya mengamankan pasangan bukan Pasutri kedapatan berada di dalam kamar kos saat razia gabungan, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 23.51 WIB.

"Razia gabungan kita amankan pasangan berduaan di kamar kos yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (28/1/2023).

Modjari mengatakan pasangan bukan Pasutri itu dilakukan pendataan di ruangan Satpol PP.

Mereka terancam sanksi dan dikenakan wajib lapor.

"Aturan kita untuk masalah perzinaan kita harus punya dasar pembuktian-nya yang lengkap kami melakukan pendalaman dulu, namun langkah awal ini yang bersangkutan wajib lapor dulu karena kita tidak tahu apa yang mereka lakukan," bebernya.

Baca juga: Soal Chat Mesum, Ibu Norma Risma Akhirnya Klarifikasi Terkait Arti Kalimatnya: Rozy Suka Bertanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved