Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tanpa Sebab Jelas, 4 Pemuda ini Memaki dan Keroyok Pria Trenggalek, Endingnya Berakhir di Tahanan

Empat pemuda Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Polres Trenggalek setelah mengeroyok pemuda lain, DFF (26).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Empat pemuda Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Polres Trenggalek setelah mengeroyok pemuda lain, DFF (26). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Empat pemuda Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Polres Trenggalek setelah mengeroyok pemuda lain, DFF (26).

BPN (28), AAT (26), DP (27) dan DIW (24) mengeroyok DFF di dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, 26/12/2022 lalu.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan pengeroyokan bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut bersama teman-temannya. 

Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para pemuda memaki dan melemparkan puntung rokok saat berpapasan dengan korban dan 4 pemuda mengajak duel.

Baca juga: Warga Watulimo Protes Limbah Pemindangan Ikan Trenggalek, Keluhkan Sungai Tercemar hingga Bau Busuk

"Dari situ kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban," ucap Sunardi, Rabu (1/2/2023).

Akibat kejadian 4 pemuda keroyok pria itu, korban mengalami luka-luka salah satunya bekas pukulan di bibir bawah sebelah kiri.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk mengidentifikasi korban menggunakan rekaman CCTV.

Baca juga: Mekanik Tambak Udang Trenggalek Bernasib Tragis, Tewas Tersengat Listrik, Bermula dari Genset Rusak

"Beberapa barang bukti yang telah kita amankan diantaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi," ucap Sunardi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved