Berita Malang
Sakit Hati Istri Dimaki dan Utang Tak Dibayar, Ayah Tiri di Malang Tembak Anak, Peluru Dimantrai
Ayah tiri nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap anaknya karena sakit hati istri sering dimaki dan utang tak kunjung dibayar.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Arie Noer Rachmawati
Usai menembak, tersangka langsung menuju ke Trianto Yuliono (46) warga Desa Sumberdem.
Wahyu mengatakan peran Trianto ini adalah sebagai paranormal.
Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Disebut Bunuh Diri Tapi Janggal, Sempat Diusir dari Rumah Istri
Di mana menurut keterangan Andi, korban kebal dengan senjata tajam.
Sehingga Andi meminta saran kepada Trianto untuk membunuh Dian dengan senapan angin dan peluru yang sudah dibacakan mantra.
Akibat kejadian tersebut, Dian mengalami luka di bagian leher dan dan melaporkannya ke Polres Malang.
"Kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut. Selanjutnya kami melakukan penangkapan," terangnya.
Diketahui Andi melarikan di ke Surabaya, dan berhasil diamankan saat berada di Stasiun Gubeng Surabaya.
Sedangkan keempat tersangka lainnya, diamankan di rumah masing-masing.
Dari hasil penyidikan, Wahyu mengatakan selain karena sakit hati, korban juga memiliki utang baik kepada Andi maupun Wandoyo.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun serta penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Tiba-tiba Bunuh Istri, Suami di Brebes Lari ke Rumah Ipar Minta Maaf, Pelaku Kerap Kali Minta Cerai
Kemudian, tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun juga turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah embantu melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Ancaman pidahan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berita Malang lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Polres Malang
pembunuhan berencana
Wonosari
Malang
senapan angin
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.