Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sakit Hati Istri Dimaki dan Utang Tak Dibayar, Ayah Tiri di Malang Tembak Anak, Peluru Dimantrai

Ayah tiri nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap anaknya karena sakit hati istri sering dimaki dan utang tak kunjung dibayar.

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Tersangka AH (53) (depan) bersama empat orang temannya digelandang saat ungkap kasus penembakan di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang menggunakan senjata senapan angin di Mapolres Malang, Jawa Timur, Rabu (1/2/2023). Polres Malang menangkap pelaku percobaan pembunuhan kepada anak tiri pelaku yaitu DA (33) karena mempunyai banyak utang. Atas perbuatannya, tersangka AH (Otak Pembunuhan) disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP. 

Usai menembak, tersangka langsung menuju ke Trianto Yuliono (46) warga Desa Sumberdem. 

Wahyu mengatakan peran Trianto ini adalah sebagai paranormal.

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Disebut Bunuh Diri Tapi Janggal, Sempat Diusir dari Rumah Istri

Di mana menurut keterangan Andi, korban kebal dengan senjata tajam.

Sehingga Andi meminta saran kepada Trianto untuk membunuh Dian dengan senapan angin dan peluru yang sudah dibacakan mantra. 

Akibat kejadian tersebut, Dian mengalami luka di bagian leher dan dan melaporkannya ke Polres Malang

"Kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut. Selanjutnya kami melakukan penangkapan," terangnya. 

Diketahui Andi melarikan di ke Surabaya, dan berhasil diamankan saat berada di Stasiun Gubeng Surabaya.

Sedangkan keempat tersangka lainnya, diamankan di rumah masing-masing. 

Dari hasil penyidikan, Wahyu mengatakan selain karena sakit hati, korban juga memiliki utang baik kepada Andi maupun Wandoyo.

Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun serta penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Tiba-tiba Bunuh Istri, Suami di Brebes Lari ke Rumah Ipar Minta Maaf, Pelaku Kerap Kali Minta Cerai

Kemudian, tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana

Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun juga turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena telah embantu melakukan percobaan pembunuhan berencana

Ancaman pidahan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita Malang lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved