Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, 'Karma' Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes
Perbuatan tak pantas pria di Bone itu ditangani polisi setelah ia dipecat jadi guru dan beralih pekerjaan jadi sekdes.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kenakalan pak guru ke siswi SMP.
Perbuatan tak pantas pria itu ditangani polisi setelah ia dipecat dan beralih pekerjaan.
Diketahui, pria berinisial SA itu kini menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Lantas, bagaimana nasib SA kini?
Dikutip TribunJatim.com dari TribunTimur, Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menangkap SA atas dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku SMP.
Aksi pelecehan itu, diduga dilakukan SA saat menjadi guru atau tenaga pengajar di sekolah tempat belajar sang siswi.
Tidak hanya itu, SA juga diduga menyebarkan konten asusila melalui salah satu aplikasi pesan.
Atas dasar itu, SA pun ditangkap Tim Cyber Polda Sulsel karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila.
Baca juga: Suami di Jambi Syok Istrinya Lecehkan 11 Anak, Suruh Korban Tonton Adegan Ranjang Bermodus Rental PS
Penangkapan SA dibenarkan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi tribun.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel, status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo.
Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekretaris desa itu.
Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Tak Berbusana
SA diamankan polisi di rumah kerabatnya, masih di Desa Sailong.
Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.
SA dilaporkan beberapa mantan siswanya di salah satu sekolah di Desa Sailong terkait dugaan kasus asusila.
Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Sebelumnya, seorang kepala sekolah juga tega menodai 2 siswi SMP.
Padahal, dua siswi SMP itu melapor kepadanya telah dilecehkan teman.
Kini polisi pun pun turun tangan.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, nasib nahas dialami dua orang siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Maksud hati 2 siswi mengadu dilecehkan teman sekolah, kedua gadis belia ini justru dicabuli oleh kepala sekolah atau kepsek mereka.
Baca juga: Ibu Curiga Anak Kesakitan setelah Pamit ke Warung, Ternyata dari Rumah Kosong, Ada Pria Buka Celana
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Yudo mengatakan, pelaku berinisial AT (50). Warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Yudo, pencabulan terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.
"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.
Baca juga: Mama Muda Pacari 18 Orang hingga Kumpulkan Rp 4,4 Miliar, Kebohongan Berakhir Miris, Suami Tak Tahu
Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.
Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu, yang diteruskan ke Mapolres Mesuji.
Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Lindungi Anak dari Predator Seksual
Pola asuh yang tepat dan juga pengawasan dari orangtua menjadi satu upaya menghindarkan anak dari predator seksual.
Orangtua harus bisa memberikan edukasi dan perlindungan diri. Salah satunya adalah ajari anak berani berkata tidak pada tindakan asusila.
Namun, menurut Psikolog Klinis Dra Astrid Regina Sapiee, tidaklah mudah bagi anak untuk bisa mengatakan tidak.
"Satu hal yang harus dipahami, kalau seseorang bisa berkata tidak, berarti dia percaya dengan dirinya sendiri. Dan dia juga percaya apa yang dia sampaikan berdampak," ungkapnya pada kanal YouTube Sonora FM dikutip Tribunnews, Selasa (4/1/2022).
Artinya si anak tidak berada dalam posisi ketakutan, sungkan, malu dan tidak berani.
"Ini membutuhkan parenting anak berani ngomong. Apalagi berani bilang tidak. Butuh pelatihan dari orangtua, dan pengasuh terdekat untuk membuat anak berani bersikap," katanya menambahkan.
Misalnya, ajarkan anak untuk bisa memilih. Dimulai dari sarapan pagi, sediakan roti, nasi goreng dan tanyakan anak mau apa. Saat anak memilih nasi goreng, maka orangtua membuatkan.
"Kemudian menghargai pendapat anak diperlukan untuk membangun anak berani bersikap dan menyatakan apa yang dipikir dan rasa. Dan ada yang berani membela diri sendiri untuk berkata tidak," tegasnya.
Baca juga: Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati
Pada kasus kekerasan seksual, orangtua bisa mengajarkan perihal penghargaan seseorang kepada seksual diri sendiri.
"Kalau terapan di anak-anak, sederhana diajarkan begini. Sesuatu yang berada di dalam bajumu, semua bagian dari tubuhmu yang ada di dalam, itu tidak boleh dipegang-pegang oleh siapapun," papar Astrid.
Ajarkan anak jika baju yang dikenakan tidak boleh dibuka siapapun. Kecuali, orang yang benar-benar mengasuh si anak. Yaitu ibu dan pengasuhnya.
Atau dokter dan tenaga medis yang akan memeriksa si anak. Maka selain orang-orang tadi, tidak ada yang boleh membuka baju anak.
"Apalagi memegang bagian tubuhmu yang ada di belakang baju itu. Itu adalah pemahaman pertama bagaimana seorang anak mengajarkan menghargai seksualitas itu. Mau perempuan dan laki-laki, dia punya privasi yang harus dilindungi," kata Astrid menambahkan.
Dan jika sampai ada orang yang tidak berwenang membuka baju atau memegang bagian tubuh, anak diajari untuk lari atau teriak.
"Atau kalau bisa boleh pukul, tolak. Ini yang disampaikan. Anak pelan-pelan. Diulang-ulang berkali-kali, pelan-pelan nempel," pungkasnya.
kenakalan pak guru ke siswi SMP
sekretaris desa
Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten Bone
dugaan pelecehan seksual
Kompol Sutomo
ITE
Desa Sailong
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Gelar Fun Run dan Walk Run 2025, PT Smelting Ajak Karyawan Hidup Sehat dan Mempererat Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.