Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malan

Kasus Pelemparan Bondet Bom Bondet di Rumah Sipir Lapas Kelas I Malang Sudah Tahap P21

Kasus pelemparan bom bondet ke rumah Abdul Aziz, staf Lapas Kelas I Malang kini sudah masuk tahap P21

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Malang
Widodo Hajar, tersangka pelempar bondet saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Senin (6/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus pelemparan bom bondet ke rumah Abdul Aziz, sipir Lapas Kelas I Malang kini sudah tahap dua atau P21. 

Berkas perkara dan terasangka Widodo Hajar (33) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. 

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit Idik III, IPTU Choirul Mustofa mengatakan, penyerahan berkas perkara dilakukan pada Senin (6/2/2023). 

"Tahap dua hari ini, sehingga tinggal menunggu sidang," ujar Choirul. 

Kini, Widodo telah resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Malang

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra. "Sudah P21 dan sudah dua," terang Rendy. 

Baca juga: Rumah Pegawai Lapas Kelas 1 Malang Dilempari Bom Bondet, Istri dan Anak Balita Berada di Dalam Rumah

Rendy mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari. Dan selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi melemparkan bondet di rumah Abdul Azis, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (24/10/2022) pukul 10.45 WIB.

Korban yang berada dalam rumah tiba-tiba kaget mendengar suara ledakan tersebut.

Seketika korban mengecek sumber suara ledakan tersebut yang berasal dari teras rumah.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Pelempar Bondet di Rumah Petugas Sipir Lapas Kelas 1 Lowokwaru

Saat itu terlihat kepulan asap putih menyelimuti rumah korban, dengan kondisi meja dan kursi di teras rumah dalam keadaan hancur akibat ledakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya polisi berhasil meringkus Widodo saat berada di rumahnya. 

Sedangkan satu tersangka lainnya kini dalam pengejaran polisi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved