Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Akhir Nasib Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang perkara pembobolan rekening bank nasabah BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembobolan nasabah Bank BCA senilai Rp320 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perkara pembobolan rekening bank nasabah BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap Thoha, Senin (6/2/2023).

Sedangkan, Setu, tukang becak yang menjadi eksekutor diputus 10 bulan.

Pantauan di lokasi, sidang vonis ini berlangsung sekira pukul 15.30 WIB.

Hakim yang memutuskan ialah Marper.

Dalam dakwaan, Thoha terbukti melakukan pencurian uang nasabah milik Muin Zachry yang disimpan di bank.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Lamongan Bobol Toko Ponsel, Lihat Cara Pelaku Kaburkan Aksinya, Ortu Terlibat

Lalu, memperlancar aksinya menghasut Setu.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.

Secara garis besar dua terdakwa ini dijerat Pasal 363 ayat 1.

Thoha divonis lebih lama lantaran menjadi otak dalam kasus ini.

Itu pun hukuman yang diterima lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan jaksa.

Setu kali ini menjalani sidang agenda tuntutan.

Baca juga: Pasutri Di Probolinggo Kompak Bobol Kantor Jasa Ekspedisi, Pelaku Beraksi saat Malam Hari

Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1.

Tuntutan Hukumannya penjara selama 1 tahun.

Thoha dalang dalam kasus ini juga dijerat Pasal 363 ayat 1.

Bedanya, tuntutan penjara ke Thoha lebih lama.

Yakni penjara selama 4 tahun.

Hukuman yang diterima Thoha lebih ringan lantaran menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang.

Tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Namun, setelah mendengar vonis ini nyatanya Thoha menyatakan keberatan kepada majelis hakim.

Baca juga: Penjual Bakso di Bangkalan Bobol Kantor BMT, Tak Menduga Pembelinya Rombongan Polisi, Kaki Didor

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved