Tragedi Arema vs Persebaya
Aremanita Sebut Sebelum Tragedi Kanjuruhan Malang Ada Suporter Berulah Provokatif: Tak Bisa Pulang
Seorang Aremanita menyebut, sebelum tragedi Kanjuruhan Malang ada suporter yang berulah provokatif: Tidak bisa pulang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Alisya Tirza merupakan saksi mata tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.
Dia datang ke sidang tragedi Kanjuruhan mengenakan jaket hoodie. Wajahnya ditutupi masker.
Ia menyebut dirinya adalah Aremanita (suporter Arema FC).
Saat laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada awal Oktober 2022 lalu, ia menonton di tribun VIP.
Dari sana, ia mengetahui detik-detik kerusuhan yang terjadi di stadion.
Ia mengatakan, suporter bertindak ngawur jelang laga tersebut selesai.
Tepatnya menit-menit Arema FC kalah dari Persebaya, terdengar nyayian Persebaya diancam tidak bisa pulang dari Malang.
"Bonek jan***. Ada kata provokator seperti itu. Ada yel-yel, Persebaya gak isok moleh (tidak bisa pulang)," tuturnya, Kamis (9/2/2023).
Dia menambahkan, kemudian, tak lama flare menyala di beberapa tribun.
Lalu, suporter banyak yang bergerak lari ke arah lapangan. Polisi pun berusaha menghalau massa.
Situasi tersebut membuatnya tak nyaman, ia pun buru-buru keluar stadion.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Dikaitkan dengan Aksi Apapun, Utarakan Tiga Poin Penting
Tragedi Kanjuruhan
Aremanita
Malang
Arema FC vs Persebaya
Flare
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
sidang Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.