Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Bawa Belasan Kayu Sonokeling Tanpa Surat Sah Hasil Hutan, 2 Pria di Situbondo Ditangkap Polisi

Dua warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, terpaksa digelandang ke Mapolres Situbondo karena bawa kayu sonokeling ilegal.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Dua warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, terpaksa digelandang ke Mapolres Situbondo karena membawa kayu sonokeling secara ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, terpaksa digelandang ke Mapolres Situbondo.

Kedua warga masing-masing berinisial S (45) dan MT (37), terpaksa diamankan tim Resmob, setelah tertangkap basah membawa belasan gelondong kayu sonokeling yang tidak dilengkapi surat sah kepemilikan kayu tersebut.

Sebelumnya, tim Resmob wilayah Barat yang dikomandani Aipda Suryono mendapat informasi masyarakat terkait adanya truk yang membawa belasan glondong kayu sonokeling.

Mendapati informasi tersebut, tim resmob bergerak dan berhasil menghentikan kendaran truk nopol P 8574 UE yang melintas di jalan Desa Campoan menuju Mlandingan.

Benar saja, saat dihentikan polisi, sopir dan kenek truk tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan belasan gelondong kayu sonokeling tersebut.

Karena tidak dapat menunjukan dokumen kayu itu, kedua warga dan barang bukti sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling dengan panjang 2 meter dan berdiameter 6 centimeter langsung diamankan ke Mapolrea Situbondo, guna diproses hukum.

Baca juga: Truk Muatan Kayu Glondongan Diamankan Polisi, Warga Trenggalek Resah Hutan Makin Gundul Picu Longsor

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy Ardi Putra membenarkan penangkapan dua warga yang membawa kayu hasil hutan tersebut.

"Iya benar, kedua warga itu saat ini diamankan di Polres," ujar AKP Dedhy.

Namun untuk memastikan kayu itu berasal dari hutan, kata Dedhy, pihaknya masih akan melakukan pencocokan tunggak kayu di kawasan hutan bersama pihak Perhutani.

"Kita cocok tunggaknya untuk memastikan kesamaan dengan kayu yang diamankan," pungkasnya.

Baca juga: Kayu Rp 80 Juta di Hutan Blitar Ditinggal Pencuri Kabur, Beraksi saat Hujan Buat Redam Suara Gergaji

Berita Situbondo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved