Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang Pledoi Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Bakal Minta PSSI dan PT LIB Ikut Tanggung Jawab

Sidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC masuk agenda pledoi alias pembelaan, Jumat (10/2)

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Abdul Haris keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya terkait sidang kasus Tragedi Kanjuruhan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC masuk agenda pledoi alias pembelaan, Jumat (10/2).

Informasinya, Abdul Haris di sidang tersebut bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum dan sendiri.

Nah, isi pledoi yang diajukan sendiri meminta supaya PSSI dan PT LIB ikut bertanggung jawab. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sumardhan selaku penasihat hukum terdakwa.

"Kemarin kabarnya seperti itu, namun saya belum tahu apakah jadi atau tidak. Karena  pembelaannya diketik keluarganya," ujarnya.

Sumardhan juga menjelaskan, sedangkan  pledoi yang akan diajukan dari pihaknya meminta supaya terdakwa dibebaskan.

Baca juga: Eks Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Kuasa Hukum Anggap Banyak Manipulasi

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Dikaitkan dengan Aksi Apapun, Utarakan Tiga Poin Penting

Menurut pandangannya, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 tentang kealpaan.

"Alasannya, karena tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menembak gas air mata," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved