Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Jelang Sidang Vonis 3 Anggota Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati Hakim

3 anggota Polri terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan bakal menghadapi sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (16/4/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang di Pengadilan Negeri Surabaya menjelang 3 anggota Polri menghadapi sidang agenda vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 3 anggota Polri terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan bakal menghadapi sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (16/4/2023).

Mereka ialah AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang.

Menjelang sidang itu, belasan keluarga korban Kanjuruhan mendatangi PN Surabaya.

Mereka datang dengan didampingi masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas).

Maksud kedatangan mereka ialah mengirim surat untuk majelis hakim.

Surat tersebut isinya semacam petisi. Secara garis besar tulisan surat tersebut ialah mendesak majelis hakim supaya menjatuhkan vonis berat terhadap 3 anggota polri.

Di persidangan memang terungkap salah satu penyebab 135 nyawa meninggal dunia, 24 luka berat, 623 orang luka ringan di Kanjuruhan akibat tembakan gas air mata polisi.

Baca juga: 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui, Keluarga Korban Anggap Jauh dari Keadilan

Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang berharap dengan surat ini majelis hakim dapat ikut merasakan duka yang ditanggung para keluarga korban Kanjuruhan.

Harapannya, majelis hakim tidak mengulang menjatuhkan hukuman 17 bulan seperti yang sudah terjadi dalam vonis eks Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer. 

“Tulisan tangan ini kami kirim ke majelis hakim supaya majelis hakim merasakan apa yang sudah dialami keluarga korban. Keluarga korban bukan hanya ingin putusan maksimal dan seadil-adilnya tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung. Entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya. Keluarga Korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” ujar Zhafir Galang.

Sementara itu, Achmad Bahrul Efendi perwakilan LBH Surabaya juga mendesak hakim supaya memberikan hukuman seadil-adilnya. Para terdakwa diberi hukuman berat.

Kemudian dia mendesak agar para terdakwa diwajibkan memberi biaya ganti rugi atau restitusi terhadap para keluarga korban Kanjuruhan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved