Sidang Tragedi Kanjuruhan
Jelang Sidang Vonis 3 Anggota Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati Hakim
3 anggota Polri terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan bakal menghadapi sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (16/4/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 3 anggota Polri terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan bakal menghadapi sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (16/4/2023).
Mereka ialah AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang.
Menjelang sidang itu, belasan keluarga korban Kanjuruhan mendatangi PN Surabaya.
Mereka datang dengan didampingi masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas).
Maksud kedatangan mereka ialah mengirim surat untuk majelis hakim.
Surat tersebut isinya semacam petisi. Secara garis besar tulisan surat tersebut ialah mendesak majelis hakim supaya menjatuhkan vonis berat terhadap 3 anggota polri.
Di persidangan memang terungkap salah satu penyebab 135 nyawa meninggal dunia, 24 luka berat, 623 orang luka ringan di Kanjuruhan akibat tembakan gas air mata polisi.
Baca juga: 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui, Keluarga Korban Anggap Jauh dari Keadilan
Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang berharap dengan surat ini majelis hakim dapat ikut merasakan duka yang ditanggung para keluarga korban Kanjuruhan.
Harapannya, majelis hakim tidak mengulang menjatuhkan hukuman 17 bulan seperti yang sudah terjadi dalam vonis eks Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer.
“Tulisan tangan ini kami kirim ke majelis hakim supaya majelis hakim merasakan apa yang sudah dialami keluarga korban. Keluarga korban bukan hanya ingin putusan maksimal dan seadil-adilnya tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung. Entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya. Keluarga Korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” ujar Zhafir Galang.
Sementara itu, Achmad Bahrul Efendi perwakilan LBH Surabaya juga mendesak hakim supaya memberikan hukuman seadil-adilnya. Para terdakwa diberi hukuman berat.
Kemudian dia mendesak agar para terdakwa diwajibkan memberi biaya ganti rugi atau restitusi terhadap para keluarga korban Kanjuruhan.
PN Surabaya
Tragedi Kanjuruhan
sidang Tragedi Kanjuruhan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
| Tangis Kecewa Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Restitusi Cuma Rp15 Juta: Apa Daya Saya Orang Biasa |
|
|---|
| Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim |
|
|---|
| Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan |
|
|---|
| Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel dan Officer Security Arema FC Tak Jadi Banding, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Keluarga-korban-tragedi-Kanjuruhan-datang-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya.jpg)