Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menjadi anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menjadi anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan. 

Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini diputus bebas.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang Didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Dijelaskan Abu, majelis hakim Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pasalnya, pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdekwa," ujarnya.

Respon jaksa mendengar putusan ini menjawab pikir-pikir. Praktis, hasil vonis terdakwa dari latar belakang polisi; Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved