Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menjadi anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menjadi anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan.
Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini diputus bebas.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang Didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Dijelaskan Abu, majelis hakim Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pasalnya, pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.
"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdekwa," ujarnya.
Respon jaksa mendengar putusan ini menjawab pikir-pikir. Praktis, hasil vonis terdakwa dari latar belakang polisi; Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Arema FC vs Persebaya
sidang Tragedi Kanjuruhan
TribunJatim.com Network
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tragedi Kanjuruhan
Tangis Kecewa Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Restitusi Cuma Rp15 Juta: Apa Daya Saya Orang Biasa |
![]() |
---|
Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis 3 Anggota Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati Hakim |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel dan Officer Security Arema FC Tak Jadi Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.