Tragedi Arema vs Persebaya
Eks Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Kuasa Hukum Anggap Banyak Manipulasi
Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno telah dituntut enam tahun delapan bulan atas Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno telah dituntut 6 tahun 8 bulan atas Tragedi Kanjuruhan.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (3/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Panpel Arema FC, Sumardhan SH MH menganggap bahwa dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan yang merupakan laporan model A ini terlalu banyak manipulasi.
"Saya melihat banyak manipulasi fakta persidangan yang disodorkan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut,"
"Apa yang dianggap manipulasi itu terkait dengan fakta-fakta persidangan yang tidak disampaikan secara benar di persidangan oleh penuntut umum," ucapnya kepada Surya, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Eks Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan Imbas Kasus Kanjuruhan
Seperti ketika membahas ada tidaknya pintu darurat di Stadion Kanjuruhan. Sumardhan menyampaikan, bahwa dirinya telah menanyakan kepada saksi korban kenapa tidak melarikan diri melalui pintu darurat.
Korban pun berasalan bahwa polisi telah melakukan tembakan ke pintu darurat tersebut. Hal inilah yang membuat saksi tidak dapat menyelamatkan diri ke pintu tersebut.
Apa yang disampaikan oleh saksi korban tersebut kata Sumardhan juga sesuai dengan yang disampaikan kepada Brimob dari Kompi Madiun yang telah melakukan penembakan ke pintu darurat.
"Tapi nyatanya, jaksa mengatakan bahwa pintu darurat itu tidak ada. Seharusnya unsur tindak pidana pasal 359 dan 360 itu tidak terpenuhi. Karena semua publik tahu, penyebab kematian itu disebabkan oleh penembakan gas air mata setelah pertandingan selesai," ujarnya
Sumardhan mengatakan, bahwa sebenarnya kedua kliennya ini tidak bersalah atas Tragedi Kanjuruhan.
Pasal 359 dan 360 yang disangkakan juga tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa 1 Oktober 2022 itu.
Secara rasional Sumardhan menjelaskan, bahwa Panpel Arema FC tidak bersalah. Sebab tragedi Kanjuruhan berlangsung ketika pertandingan sudah selesai.
"Dalam pasal 359 360 tidak boleh berantai. Contohnya gini, anda pemilik rumah. Kemudian rumahmu dibenahi oleh tukang. Saat bekerja, tukang itu menjatuhkan sesuatu dan menyebabkan korban. Masa yang salah pemilik rumah. Seharusnya ya tukang,"
"Itu gambaran rasional perkara pasal 359 dan 369. Jadi gak boleh, kemudian matinya orang karena tembakan polisi, lalu Panpel Arema yang bertanggung jawab," terangnya.
Abdul Haris
Suko Sutrisno
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tragedi Arema vs Persebaya
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.