Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembunuh Elisa Siti Anak Polisi, Keluarga Temukan Kejanggalan Pengungkapan Kasus: Bukan Berpapasan

Alur kronologi pembunuhan yang diungkap kepolisian dinilai janggal oleh keluarga Siti Mulyani, korban pembunuhan pakai closet WC.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram
Keluarga Elisa Siti Mulyani temukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka, Minggu (12/2/2023). 

Sebab, jika pelaku berniat memperbaiki hubungan, tidak akan mengajak korban ke Stadion Badak.

Apalagi, jarak antara rumah korban di Keluarahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ke Stadion Badak sekitar 800 meter.

"Kalau pelaku niat baik, langsung datang ke rumah Elisa pada waktu korban hendak pulang," ungkapnya.

"Apalagi pagi nya pelaku sudah minta tolong bapak korban untuk memfasilitasi abalikan," tambahnya.

Terkuak pesan terakhir Elisa Siti Mulyani ke teman sebelum dibunuh mantan pacarnya pakai closet.
Elisa Siti Mulyani dibunuh mantan pacarnya pakai closet WC. (Instagram - TribunBanten)

Diketahui pelaku yang diduga anak polisi di Polsek Banjarsari, Kabupaten Lebak ini pacaran denga Elisa selama lima tahun.

Namun Riko Arizka sakit hati, karena korban memutuskan hubungan tersebut.

"Kami membantah kalau korban berpapasan dengan Elisa setelah pulang nyetrum ikan. Karena kami menduga ini sudah direncanakan," pungkasnya.

Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Elisa, Riko Dicurigai Keluarga: Direncanakan, Elisa Curhat Ketakutan ke Teman

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shinto Silitonga menyebut, Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani berpapasan di jalan.

Kemudian Riko Arizka mengajak korban untuk mengobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Dipertengahan jalan, pelaku dan korban terlibat cekcok.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kisah Pemuda Selalu Gagal Bunuh Dukun Pengganda Uang, Diracun Tak Mati, Ditabrak Malah Selamat

Keluarga Elisa Siti Mulyani kemudian meminta Riko Arizka dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP.

Jeratan pasal tersebut lantaran Riko Arizka diduga berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani.

Razid Chaniago menilai, jika pelaku merasa sakit hati pada korban, ada dendam yang kemudian terbentuk menjadi niat.

"Kalau saya melihat ada unsur sakit hati itu lebih condong ke pasal 340 dan pasal 338. Pasal 351 bisa saja, tapi pokok utamanya pasal 340 ya," kata Razid.

Ayah Elisa Siti Mulyani sempat memberikan nasihat terakhir kepada pembunuh anaknya, Riko Arizka.
Ayah Elisa Siti Mulyani sempat memberikan nasihat terakhir kepada pembunuh anaknya, Riko Arizka. (Instagram - TribunBanten)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved