Berita Viral
Pembunuh Elisa Siti Anak Polisi, Keluarga Temukan Kejanggalan Pengungkapan Kasus: Bukan Berpapasan
Alur kronologi pembunuhan yang diungkap kepolisian dinilai janggal oleh keluarga Siti Mulyani, korban pembunuhan pakai closet WC.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sebab, jika pelaku berniat memperbaiki hubungan, tidak akan mengajak korban ke Stadion Badak.
Apalagi, jarak antara rumah korban di Keluarahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ke Stadion Badak sekitar 800 meter.
"Kalau pelaku niat baik, langsung datang ke rumah Elisa pada waktu korban hendak pulang," ungkapnya.
"Apalagi pagi nya pelaku sudah minta tolong bapak korban untuk memfasilitasi abalikan," tambahnya.

Diketahui pelaku yang diduga anak polisi di Polsek Banjarsari, Kabupaten Lebak ini pacaran denga Elisa selama lima tahun.
Namun Riko Arizka sakit hati, karena korban memutuskan hubungan tersebut.
"Kami membantah kalau korban berpapasan dengan Elisa setelah pulang nyetrum ikan. Karena kami menduga ini sudah direncanakan," pungkasnya.
Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Elisa, Riko Dicurigai Keluarga: Direncanakan, Elisa Curhat Ketakutan ke Teman
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shinto Silitonga menyebut, Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani berpapasan di jalan.
Kemudian Riko Arizka mengajak korban untuk mengobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.
Dipertengahan jalan, pelaku dan korban terlibat cekcok.
"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kisah Pemuda Selalu Gagal Bunuh Dukun Pengganda Uang, Diracun Tak Mati, Ditabrak Malah Selamat
Keluarga Elisa Siti Mulyani kemudian meminta Riko Arizka dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP.
Jeratan pasal tersebut lantaran Riko Arizka diduga berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani.
Razid Chaniago menilai, jika pelaku merasa sakit hati pada korban, ada dendam yang kemudian terbentuk menjadi niat.
"Kalau saya melihat ada unsur sakit hati itu lebih condong ke pasal 340 dan pasal 338. Pasal 351 bisa saja, tapi pokok utamanya pasal 340 ya," kata Razid.

Elisa Siti Mulyani
pembunuhan mahasiswi
Pandeglang
closet
Riko Arizka
Banten
Stadion Badak
Elisa
anak polisi
Polsek Banjarsari
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Main HP saat Diarahkan hingga Suruh Tenaga Outsourcing Bersihkan Rumahnya, Sekdis Koperasi Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.