Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo yang Resepsinya Diobrak-abrik Polisi, Ayah Dibui, Keluarga Malu

Inilah nasib akhir pengantin di Probolinggo yang resepsinya mengenaskan karena diobrak-abrik polisi dan penangkapan ayah yang ternyata pelaku kriminal

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim
Resepsi di Probolinggo yang diobrak-abrik polisi karena ternyata ayah merupakan DPO, penangkapan langsung dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) dan kolase ilustrasi batal nikah. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah resepsi di Probolinggo Jawa Timur menjadi tontonan warga sekitar karena diobrak-abrik oleh pihak kepolisian.

Ternyata hal itu merujuk kepada kecurigaan polisi akan adanya pelaku kejahatan dalam pesta pernikahan tersebut.

Pengantin di Probolinggo menjadi tontonan warga setelah sang ayah rupanya pelaku kejahatan.

Akhir nasib pengantin di Probolinggo yang hari bahagianya dihebohkan, Sabtu (11/2/2023), itu kini harus menanggung malu.

Pengantin di Probolinggo benar-benar menanggung malu atas apa yang diperbuat seorang pria yang dalam resepsi itu berstatus, ayah, mertua, hingga besan.

Tak pernah disangka-sangka keluarga Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, hari bahagia keluarga justru berubah malu.

Rasa malu itu berawal dari kedatangan personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo saat menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan.

Keluarga dibuat malu bukan kepalang apalagi saat proses penangkapan dilakukan, banyak warga yang menonton apa yang terjadi.

Ada cara licik yang sempat dilakukan Abdul Azis setelah tahu polisi datang.

Baca juga: Lama Tak Ada Kabarnya, Bopak Castello Kini Jualan Guci dan Keramik Antik dari China: Bukan Sembarang

Abdul Azis rupanya berusaha untuk mengelabui polisi dengan berada di salah satu rumah warga, bukan rumahnya.

Dicari-cari oleh pihak kepolisian, Abdul Azis 'sembunyi' di rumah tetangganya dan barulah dibekuk polisi setelah dicari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga.

Pasalnya, di saat bersamaan Abdul Azis menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya.

Baca juga: Dulu Pernikahan Mewah Sosialita Viral, 2 Bulan Kemudian Cerai, Suami Ambil Lagi Mahar: Omong Kosong

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak,"

"Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya,"

"Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo
Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo (Istimewa/ TribunJatim.com)

Dia menjelaskan, Abdul Azis merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul Azis harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Pria Lumajang Habisi Pembunuh Ayahnya - Kakek Ngamar di Hotel Bareng Teman Lama

Akhir nasib pengantin dan resepsinya di Probolinggo itupun harus pilu.

Pasalnya, keluarga menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.

Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim.com)

Baca juga: Pengantin Pria Ngamuk Lempar Buket Bunga di Pelaminan, Tak Ada Pernikahan, Mahar Kurang Rp 445 Juta

Ilustrasi pernikahan hancur
Ilustrasi pernikahan hancur (The Korea Herald via Serambinews.com)

Kisah serupa pernah dialami oleh seorang pengantin warga Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.

Baru dua hari menikah, kedua pasutri baru itu malah digelandang ke kantor polisi karena kejahatan yang dilakukan.

Polisi menangkap dua orang yang berstatus pasangan suami istri (pasutri).

Tepat dua hari setelah menikah, pasutri ini langsung 'pindah' rumah menghuni penjara.

Bukannya pindah rumah menempuh hidup baru mereka, tapi justru pindah rumah ke rutan.

Pasutri ini adalah warga Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.

Ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan karena diduga telah melakukan kejahatan.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) itu baru saja menjadi pasangan suami istri selama dua hari.

Keduanya akhirnya berujung di bui karena aksi yang dilakukan sebelum menikah.

Baru dua hari menikah, keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Modal Nekat, Tamu Rampok Mas Kawin Pengantin Wanita, Cara Licik Bikin Keluarga Tak Sadar: Mau Dirias

Kini, kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mampang Prapatan.

Apa sebenarnya kejahatan yang telah dilakukan?

Ternyata, demi menggelar pernikahan mewah, kedua pasangan melakukan aksi mencuri.

Demi pernikahan yang begitu mewah yang mereka impikan, pencurianpun dihalalkan.

Ilustrasi pengantin wanita yang kehilangan mas kawin karena dicuri oleh tamu.
Ilustrasi pengantin wanita yang kehilangan mas kawin karena dicuri oleh tamu. (Tribun Jatim)

Aksi pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 milik seseorang di kawasan Mampang.

"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," jelas Mashuri.

Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak.

Kedua pelaku lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening yang disepakati saat itu adalah ke milik NH.

"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Mashuri.

Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku.

Baca juga: Kakek 50 Tahun Jadi Aktor Pencurian Motor di Mojokerto, Simpan Hasil Curian di Dapur Rumah

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua hari setelah menjalani pernikahan.

Saat itu, MI dan NH baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, setelah melangsungkan resepsi di Purworejo, Jawa Tangah, pada Minggu (25/12/2022).

"Ditangkap saat balik ke Jakarta, di Stasiun kereta Pasar Senen kami tangkap," ujar Budi.

Pernikahan kedua pelaku berlangsung di kampung halaman NH.

Pernikahan itu dilaksanakan setelah keduanya mendapatkan uang hasil curian.

"Nikah di kampung (tersangka) yang cewek di Purworejo, Jateng," ucap Budi.

Inilah 5 arti mimpi datang ke pernikahan.
Inilah 5 arti mimpi datang ke pernikahan. (Pixnio/Ilustrasi)

Budi mengatakan, pernikahan yang dijalani MI dan NH menggunakan uang sebesar Rp 120 juta hasil curian.

"Jadi saat menemukan ponsel, (MI dan NH) belum menikah. Uang (hasil curian) itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan," kata Budi.

Budi mengatakan, MI dan NH menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.

"Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu," ucap Budi.

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Pamekasan Cegah Pencurian hingga Penyelundupan Barang Terlarang

MI dan NH membelikan seserahan berupa perhiasan dan sejumlah barang lain dari sebagian besar hasil uang curian.

Keduanya juga membiayai resepsi yang digelar di kampung halaman NH.

"Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan," ucap Budi.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan, dan uang tunai.

Baca juga: SOSOK Pengantin Pernikahan Dini di Sulsel, Heboh Disebut Nikah Pakai Kartu Osis, Pemerintah: Menunda

Pengantin yang dua hari nikah langsung ditangkap polisi
Pengantin yang dua hari nikah langsung ditangkap polisi (Kompas.com)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved