Berita Jatim
Marak Gambar Tokoh di Ruang Publik, KPU Jatim Angkat Bicara, Curi Start Kampanye 2024?
Diberbagai ruang publik saat ini mulai banyak dijumpai gambar tokoh yang mengindikasikan pencalonan untuk Pemilu 2024 baik untuk Pilpres hingga Pileg.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Diberbagai ruang publik saat ini mulai banyak dijumpai gambar tokoh yang mengindikasikan pencalonan untuk Pemilu 2024 baik untuk Pilpres hingga Pileg.
Padahal, jika merujuk tahapan Pemilu, masa kampanye masih terbilang jauh yakni baru akan dimulai pada akhir November 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan sebetulnya fenomena itu merupakan hal biasa.
Belum bisa dianggap pelanggaran lantaran hingga saat ini belum ada yang secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
"Dan disitu juga saya lihat belum ada ajakan memilih. Karena kampanye itu ada klasifikasinya," kata Anam di Surabaya.
Menurut Anam, ada beberapa hal yang patut diperhatikan untuk menilai apakah suatu kegiatan termasuk dalam unsur kampanye.
Sebab, penilaian juga akumulatif. Misalnya, harus menyampaikan visi misi berikut ajakan memilih. Namun, jika hanya menampilkan gambar belum dikategorikan kampanye.
Baca juga: Baliho Golkar Bertuliskan Izinkan Kami Terus Melayani Bertebaran di Surabaya, Ada Apa?
"Karena di satu sisi dia juga bukan peserta. Aturan belum mengikat. Kami KPU belum punya kewenangan. Baru nanti kalau dia sudah mendaftar dan lolos menjadi peserta, masa kampanye, baru aturan kita mengikat kepada peserta," ujar Anam.
Sehingga dengan begitu, untuk saat ini kewenangan masih menjadi ranah pemerintah daerah. Misalnya, regulasi mengenai pemasangan reklame dan sebagainya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan, lantaran belum ada penetapan peserta Pemilu, segala aktifitas memang belum dikategorikan sebagai kampanye.
Kalaupun ada yang melakukan aktifitas semacam itu, belum bisa dinilai sebagai pelanggaran hanya saja bisa dinilai publik sebagai tindakan kurang etis.
Baca juga: Muncul Poster Erick Thohir For President 2024 di Surabaya, Loyalis Angkat Bicara
"Identifikasi kampanye itu bukan semata-mata visi misi dan citra diri tapi harus ada unsur ajakan. Itu salah satu unsur. Itu yang harus kita cermati bersama.
Lebih jauh, Bawaslu saat ini hanya bisa melakukan antisipasi agar tidak ada pelanggaran umum dalam berbagai aktifitas.
Misalnya, agar tidak membawa isu sara, mengganggu ideologi negara. Antisipasi dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, masih berlaku ketentuan umum
| Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
|
|---|
| Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
|
|---|
| Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
|
|---|
| Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
|
|---|
| Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.