Berita Probolinggo
Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo tersandung kasus pencabulan, bermula dari antar katering, mobil jadi saksi bisu.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Tersandung kasus dugaan pencabulan, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Probolinggo Kota.
Informasi yang dihimpun, Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya, S (19), Rabu (8/2/2023).
Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka.
Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban.
Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil.
Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak.
Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu.
Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu.
Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta maaf atas perlakuan suaminya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.
kasus dugaan pencabulan
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo
Dedik Riyawan
Kecamatan Kanigaran
tukang becak
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.