Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo tersandung kasus pencabulan, bermula dari antar katering, mobil jadi saksi bisu.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi - Tersandung kasus dugaan pencabulan, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Probolinggo Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Tersandung kasus dugaan pencabulan, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Probolinggo Kota. 

Informasi yang dihimpun, Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya, S (19), Rabu (8/2/2023). 

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka. 

Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban. 

Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil. 

Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak

Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu. 

Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu. 

Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta maaf atas perlakuan suaminya. 

Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota. 

Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur

Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023). 

Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved