Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar

Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi digelar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suasana sidang perdana gugatan pra peradilan penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (14/2/2023).

Agenda sidang, yaitu, pembacaan permohonan gugatan pra peradilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.

Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat.

Sidang juga dihadiri termohon dari tim Polda Jatim.

Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit.

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.

Baca juga: Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Usai mendengarkan pembacaan permohonan pra peradilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.

Sidang pra peradilan dilanjutkan pada besok Rabu (13/2/2023) dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.

"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).

Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan pra peradilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.

Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.

Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.

"Kami melihat itu (pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Samanhudi) tidak ada. Sepengetahuan kami, juga berdasarkan keterangan klien kami, klien kami belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Hendi berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan kliennya.

Baca juga: Menolak Dituduh Otaki Perampokan, Kuasa Hukum Samanhudi Sebut Kesaksian Tersangka Pertama Ngawur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved