Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Fortuner Perusak Brio di Senopati Ternyata Pinjam Mobil Kantor, Menyesal Kini Dibui: Tak Niat

Sopir Fortuner yang rusak Brio kuning di Senopati kini resmi menjadi tersangka dan dibui. Ternyata ia memakai mobil pinjaman saat beraksi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Instagram - Tribunnews
Terungkap fakta baru tentang kasus sopir Fortuner rusak Brio kuning. 

TRIBUNJATIM.COM - Sopir Fortuner yang rusak Brio kuning di Senopati kini resmi menjadi tersangka dan dibui.

Pelaku yang bernama Giorgio Ramadhan itu mengungkap penyesalannya.

Fakta tentang mobil yang dipakai Giorgio juga dibeberkan.

Ternyata itu adalah mobil pinjaman.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang merusak mobil taksi online dan mengancam sopir serta penumpangnya di Jalan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Penahanan dilakukan usai Giorgio diperiksa intensif pada Senin (13/2/2023) malam.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Senin malam.

Giorgio sudah meminta maaf atas aksi kekerasan yang ia lakukan.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada Ari Widianto selaku sopir taksi online dan juga disampaikan di dalam konferensi pers.

Baca juga: Alasan Aneh Sopir Fortuner Rusak Brio di Senopati, Dikempesin, Kini Ketar-ketir Korban Ogah Damai

Permintaan maaf juga ia lontarkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menonton video kekerasannya yang viral di media sosial.

"Yang pertama saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke bapak Ari Widianto, selaku pemilik mobil Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya," kata Giorgio, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," sambung dia.

Giorgio yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca juga: SOSOK Pengemudi Fortuner Viral, Bawa Samurai Rusak Mobil di Jaksel, Kini Menyerahkan Diri ke Polisi

Pengacara Revi Laracaka membenarkan bahwa Fortuner hitam yang dikemudikan kliennya, bukanlah milik pribadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved