Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Tahun Gadis di Sulawesi Baru Jujur soal Kebusukan Kakak Ipar, Dulu Takut Kakak Cerai, Pelaku Malu

Delapan tahun lamanya seorang gadis di Sulawesi Selatan menyimpan kebusukan kakak iparnya. Dulu takut sebabkan perceraian.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
via Kompas.com
ILUSTRASI Berita gadis di Sulawesi Selatan rahasiakan kebusukan kakak ipar. 

TRIBUNJATIM.COM - Delapan tahun lamanya seorang gadis di Sulawesi Selatan menyimpan kebusukan kakak iparnya.

Akhirnya si gadis melaporkan kakak iparnya yang berinisial Z (41) ke polisi.

Z dilaporkan ke polisi karena berulang kali mencabuli sang gadis, yang merupakan adik iparnya.

Z dilaporkan langsung oleh korban lantaran dituduh kerap menggerayangi bagian sensitif tubuhnya.

Baca juga: Nodai Gadis 13 Tahun di Sampang, Sisa 6 Pelaku Masih Berkeliaran, Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, M (20), korban mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Karena itu, polisi dari Polres Mamasa melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.

“Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Hamring.

Karena berulang kali dicabuli kakak iparnya, M kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Suami Curiga Awal Tahun Baca Chat Istri ‘Perlu Pil KB’ ke Pria, Rahasia Besar Bocor, Ending Kematian

Kepada penyidik, dia memutuskan baru melaporkannya sekarang lantaran takut pernikahan kakaknya akan berakhir jika dulu dia melapor.

"M sudah lama mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku, namun ia baru melaporkan ke polisi karena pertimbangan kemanusiaan dan tak ingin kakaknya bercerai karena kasus tak senonoh ini,” tandas Hamring.

Tersangka yang digiring ke kantor Polres Mamasa tampak tertunduk malu setelah kasus ini jadi buah bibir.

Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor

Mantan Pejabat Cabuli Balita

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved