8 Tahun Gadis di Sulawesi Baru Jujur soal Kebusukan Kakak Ipar, Dulu Takut Kakak Cerai, Pelaku Malu
Delapan tahun lamanya seorang gadis di Sulawesi Selatan menyimpan kebusukan kakak iparnya. Dulu takut sebabkan perceraian.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Delapan tahun lamanya seorang gadis di Sulawesi Selatan menyimpan kebusukan kakak iparnya.
Akhirnya si gadis melaporkan kakak iparnya yang berinisial Z (41) ke polisi.
Z dilaporkan ke polisi karena berulang kali mencabuli sang gadis, yang merupakan adik iparnya.
Z dilaporkan langsung oleh korban lantaran dituduh kerap menggerayangi bagian sensitif tubuhnya.
Baca juga: Nodai Gadis 13 Tahun di Sampang, Sisa 6 Pelaku Masih Berkeliaran, Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri
Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, M (20), korban mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Karena itu, polisi dari Polres Mamasa melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.
“Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Hamring.
Karena berulang kali dicabuli kakak iparnya, M kemudian melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Suami Curiga Awal Tahun Baca Chat Istri ‘Perlu Pil KB’ ke Pria, Rahasia Besar Bocor, Ending Kematian
Kepada penyidik, dia memutuskan baru melaporkannya sekarang lantaran takut pernikahan kakaknya akan berakhir jika dulu dia melapor.
"M sudah lama mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku, namun ia baru melaporkan ke polisi karena pertimbangan kemanusiaan dan tak ingin kakaknya bercerai karena kasus tak senonoh ini,” tandas Hamring.
Tersangka yang digiring ke kantor Polres Mamasa tampak tertunduk malu setelah kasus ini jadi buah bibir.
Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor
Mantan Pejabat Cabuli Balita
gadis di Sulawesi menyimpan kebusukan kakak ipar
kasus pencabulan
Iptu Hamring
cerai
mantan pejabat cabuli balita
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Lonjakan Kasus Campak di Jember, Dinkes Catat 36 Anak Positif |
![]() |
---|
Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya |
![]() |
---|
10 Ucapan Maulid Nabi Bahasa Arab & Artinya, 12 Rabiul Awal 1447 H Jatuh Pada Jumat 5 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.