Berita Jatim
Jelang Tahun Politik, Baliho Bacaleg Bertebaran di Trenggalek, Bawaslu Malah Tak Berdaya
Baliho dan spanduk bakal calon legislatif, bakal calon presiden, dan segala hal bernada partai politik bertebaran
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kurang dari setahun menuju Pemilu 2024, baliho dan spanduk bakal calon legislatif, bakal calon presiden, dan segala hal bernada partai politik bertebaran di jalan-jalan di Kabupaten Trenggalek.
Bukan hanya di jalan antar kecamatan, di gang-gang desa pun, foto-foto Bacaleg lengkap dengan partai politiknya terpampang di simpang jalan.
Kordiv Pencegahan Humas & Parmas Bawaslu Trenggalek, Triono Al Fata mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menindak baliho dan spanduk tersebut.
Alasannya, spanduk dan baliho tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).
"Ada indikator-indikator tertentu hingga bisa disebut APK, sementara di Trenggalek belum kita temukan," kata Triono, Kamis (16/2/2023).
Salah satu hal yang mencolok suatu baliho, spanduk bisa disebut APK adalah dengan adanya ajakan untuk memilih, mencoblos sosok atau partai politik tertentu.
Baca juga: Bertemu Ratusan Kades di Jawa Timur, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar Didoakan Maju Pilpres 2024
"Selama belum disebut APK maka tidak bisa disebut kampanye dan bukan ranah kita untuk melakukan penindakan," lanjutnya.
Kecuali jika memang sudah bisa disebut APK, Bawaslu bisa melakukan tindakan karena masa kampanye Pemilu sudah diatur yaitu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Menurut Triono, baliho dan spanduk tersebut lebih masuk dalam kategori reklame, sehingga yang bisa melakukan tindakan adalah Satpol PP Kabupaten Trenggalek.
"Misalnya belum bayar biaya reklame atau ditempatkan di lokasi yang dilarang dan lainnya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Trenggalek
Pemilu 2024
spanduk bakal calon legislatif
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
5 SD Negeri di Jawa Timur Kekurangan Siswa, Arsy Satu-satunya Murid Baru SDN Jalen Ponorogo: Enjoy |
![]() |
---|
4 Kota Tersepi di Jawa Timur, Salah Satunya Dijuluki Swiss Kecil karena Daerahnya Terkenal Dingin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.