Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Nasib Bharada E Belum Pasti? Vonis 1,5 Tahun Penjara Dinilai 'Jomplang', Hotman Paris Siap Jemput

Hotman Paris komentar vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ronny Talapessy harap tak ada banding.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Pengacara kondang Hotman Paris komentari vonis Bharada E 1,6 tahun penjara, akui siap jemput Richard Eliaezer saat bebas hukuman. 

Disamping itu, Hotman Paris ternyata menjadi salah satu orang yang siap menjemput Bharada E ketika bebas dari hukuman.

Bahkan Hotman Paris mengaku bakal membiayai pernikahan Bharada E dengan kekasihnya.

Hal tersebut diungkap saat Hotman mewawancarai kedua orangtua Bharada E dalam acara talkshownya.

Mendengar hal tersebut, kedua orangtua Bharada E tertawa, dan memegang perkataan Hotman paris untuk dibuktikan nanti.

Baca juga: SOSOK Biodata dan Instagram Bharada E, Nangis Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Brigadir J: Maaf

Dikutip dari Tribuntrends.com, Hotman juga mengungkap pendapatnya setelah Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hotman Paris, jika dihitung remisi keagamaan, Bharada E akan keluar dari tahanan sekira bulan Desember 2023.

Bahkan Hotman memprediksi tahun 2023 ini Bharada E bisa merayakan natal bersama keluarga.

Hotman Paris mengaku siap jemput Bharada E dari penjara.
Hotman Paris mengaku siap jemput Bharada E dari penjara. (YouTube - Kompas.com)

Penasihat hukum Bharada E harap JPU tak mengajukan banding

Diketahui, sebelumnya, JPU sempat menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023), yakni hukuman1 tahun 6 bulan penjara.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,6 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,6 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Baca juga: Arti Tersembunyi Gaya Rambut Ferdy Sambo di Sidang Vonis Dikuak Pakar, Berani, Gerak Tubuh Disorot

Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi

Air mata Bharada E dicap pembunuh oleh keluarga Brigadir J meski sudah berjanji akan membuka semua hal yang sejujurnya dari peristiwa Ferdy Sambo.
Air mata Bharada E dicap pembunuh oleh keluarga Brigadir J meski sudah berjanji akan membuka semua hal yang sejujurnya dari peristiwa Ferdy Sambo. (Kompas TV)

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved