Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Hotman Paris Janji Mau Nikahkan Bharada E Setelah Keluar Penjara, Ingin Siarkan ke TV: Kubayarin

Hotman Paris sudah kepikiran memberikan kejutan saat menjemput Bharada E alias Richard Eliezer saat keluar penjara, sang pengacara mau bikinkan acara.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunWow.com
Hotman Paris punya janji ke Bharada E saat keluar penjara ingin nikahkan, disampaikan Jumat (17/2/2023). 

Dilansir TribunJatim.com dari TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.

Dengan hukuman tersebut, maka dipastikan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Ling Ling.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Lega Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Awal, Sesuai Harapan: Mukjizat

Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.

"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."

Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.

"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.

Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.

Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.

"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved