Berita Blitar
FAKTA Perusakan 58 Makam di Blitar, Pelaku Pakai Palu dan Linggis, Sempat Beri Surat Ancaman
Itu terungkap setelah Polres Blitar memeriksa enam warga setempat akibat menindaklanjuti laporan warga yang tak terima atas perusakan 58 makam itu.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ
Ms, yang diduga sebagai pelaku pengrusakan TPU Glondong kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar.
"Ia merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara)," ungkapnya.
Seperti diketahui, aksi perusakan makam itu bukan cuma sekadar menghancurkan bangunan kijingnya namun yang membuat warga itu kian kesal karena ditemukan tulisan di TPU itu yang nadanya semacam peringatan karena mencatut nama dua malaikat kuburan, Munkar dan Nakir.
Yakni 'Maaf Pak juru kunci/Kamituwo awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing, hanya dua batu'.
Dan yang mengejutkan, dalam surat itu disebutkan ditanda tangani dengan nama Munkar dan Nakir, nama dua malaikat kubur.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Blitar
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.