Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

FAKTA Perusakan 58 Makam di Blitar, Pelaku Pakai Palu dan Linggis, Sempat Beri Surat Ancaman

Itu terungkap setelah Polres Blitar memeriksa enam warga setempat akibat menindaklanjuti laporan warga yang tak terima atas perusakan 58 makam itu.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ
Ms, yang diduga sebagai pelaku pengrusakan TPU Glondong kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar. 

"Ia merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara)," ungkapnya.

Seperti diketahui, aksi perusakan makam itu bukan cuma sekadar menghancurkan bangunan kijingnya namun yang membuat warga itu kian kesal karena ditemukan tulisan di TPU itu yang nadanya semacam peringatan karena mencatut nama dua malaikat kuburan, Munkar dan Nakir.

Yakni 'Maaf Pak juru kunci/Kamituwo awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing, hanya dua batu'.

Dan yang mengejutkan, dalam surat itu disebutkan ditanda tangani dengan nama Munkar dan Nakir, nama dua malaikat kubur.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved