Berita Tuban
Komplotan Pencuri Kabel di Tuban Rugikan Perusahaan hingga Ratusan Juta Rupiah, Libatkan Orang Dalam
Komplotan pencuri kabel optik di Tuban rugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah, ternyata ada keterlibatan orang dalam.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban meringkus komplotan pencuri kabel optik dan kabel listrik di area galeri batubara PT Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.
Empat dari lima pelaku tak berkutik saat diamankan unit resmob di tempat yang berbeda.
Sedangkan satu pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, aksi pencurian itu diketahui pada 6 Febuari 2023 lalu, kemudian oleh korban dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota akhirnya menangkap empat orang pelaku tersebut.
Ahmad Irawan (31) satpam di PT Semen Indonesia asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, lalu Tarmidin (50), warga Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak, Tuban.
Kemudian, Nurkholis (27) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban, dan Derjo, karyawan di PT SGM asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban.
"Empat kita tangkap, satu DPO yaitu R warga Kecamatan Kerek. Pencurian melibatkan orang dalam," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Perwira pertama itu menjelaskan, atas kejadian ini, pihak perusahaan mengaku kehilangan 1.200 meter kabel hitam tembaga dengan nilai kerugian Rp 225 juta.
Sedangkan dari hasil keterangan, para pelaku telah menjual 244 meter kabel, per meter dijual ke pedagang besi bekas seharga Rp 85 ribu, sehingga mendapat uang hasil curian Rp 20.800.000.
Baca juga: Incar Rumah Kosong, Pria Pengangguran di Surabaya Ini Curi Kabel, Hasil Curian Dijual ke Pasar Loak
Polisi juga masih mengamankan sisa kabel hasil curian sepanjang 4 meter.
Selain itu, ada juga dua unit sepeda motor turut diamankan, yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Kabel dijual dengan cara dibakar kulit luarnya lalu diambil tembaganya saja, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Satreskrim Polres Tuban
pencuri kabel listrik
PT Semen Indonesia
Desa Karangasem
Kecamatan Jenu
Tuban
AKP M Gananta
kabel optik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Tuban terkini
berita Jatim terkini
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.