Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Komplotan Pencuri Kabel di Tuban Rugikan Perusahaan hingga Ratusan Juta Rupiah, Libatkan Orang Dalam

Komplotan pencuri kabel optik di Tuban rugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah, ternyata ada keterlibatan orang dalam.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Para pencuri kabel di area galeri batubara PT Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban, Minggu (19/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban meringkus komplotan pencuri kabel optik dan kabel listrik di area galeri batubara PT Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

Empat dari lima pelaku tak berkutik saat diamankan unit resmob di tempat yang berbeda. 

Sedangkan satu pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, aksi pencurian itu diketahui pada 6 Febuari 2023 lalu, kemudian oleh korban dilaporkan ke polisi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota akhirnya menangkap empat orang pelaku tersebut. 

Ahmad Irawan (31) satpam di PT Semen Indonesia asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, lalu Tarmidin (50), warga Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak, Tuban.

Kemudian, Nurkholis (27) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban, dan Derjo, karyawan di PT SGM asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban.

"Empat kita tangkap, satu DPO yaitu R warga Kecamatan Kerek. Pencurian melibatkan orang dalam," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023). 

Perwira pertama itu menjelaskan, atas kejadian ini, pihak perusahaan mengaku kehilangan 1.200 meter kabel hitam tembaga dengan nilai kerugian Rp 225 juta. 

Sedangkan dari hasil keterangan, para pelaku telah menjual 244 meter kabel, per meter dijual ke pedagang besi bekas seharga Rp 85 ribu, sehingga mendapat uang hasil curian Rp 20.800.000.

Baca juga: Incar Rumah Kosong, Pria Pengangguran di Surabaya Ini Curi Kabel, Hasil Curian Dijual ke Pasar Loak

Polisi juga masih mengamankan sisa kabel hasil curian sepanjang 4 meter.

Selain itu, ada juga dua unit sepeda motor turut diamankan, yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Kabel dijual dengan cara dibakar kulit luarnya lalu diambil tembaganya saja, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved