Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Hakim di Sidang Teddy Minahasa yang Sebut Hotman Kampungan, Jon Sarman Emosi: Kayak di Warung!

Inilah Jon Sarman Saragih sosok hakim di dalam persidangan Teddy Minahasa yang menyebut Hotman Paris kampungan, persidangan sempat tegang.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Instagram/@hotmanparisofficial
Sosok Hakim yang menegur tegas Hotman Paris saat persidangan membela Teddy Minahasa 

Penyebabnya karena hakim menilai tim Hotman Paris sering melakukan hal yang memicu keributan di ruang sidang.

Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.

Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Nasib Bharada E Belum Pasti? Vonis 1,5 Tahun Penjara Dinilai Jomplang, Hotman Paris Siap Jemput

Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.

"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Bupati Trenggalek Mas Ipin Gunduli Rambutnya, Bentuk Solidaritas pada Penyintas Kanker: Menemani

Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.

Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

 

Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba. (Kolase Foto DOK PRIBADI - YouTube/Hotman Paris Show)

Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.

Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali." tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved