Berita Viral
Sosok Hakim di Sidang Teddy Minahasa yang Sebut Hotman Kampungan, Jon Sarman Emosi: Kayak di Warung!
Inilah Jon Sarman Saragih sosok hakim di dalam persidangan Teddy Minahasa yang menyebut Hotman Paris kampungan, persidangan sempat tegang.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Penyebabnya karena hakim menilai tim Hotman Paris sering melakukan hal yang memicu keributan di ruang sidang.
Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Nasib Bharada E Belum Pasti? Vonis 1,5 Tahun Penjara Dinilai Jomplang, Hotman Paris Siap Jemput
Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Bupati Trenggalek Mas Ipin Gunduli Rambutnya, Bentuk Solidaritas pada Penyintas Kanker: Menemani
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.
Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali." tegasnya.
sosok hakim di persidangan Teddy Minahasa
Hotman sempat dimarahi Jon Sarman Saragih
Hotman terdiam saat ditegur Jon Sarman
sosok Jon Sarman Saragih
Jon Sarman Saragih
berita viral
Hotman Paris
Teddy Minahasa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.