Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Gelap Mata Setelah Tutupi Paha Putrinya, Tengah Malam Beraksi hingga Anak Hamil, Istri Tak Tahu

Seorang ayah di Rembang, Jawa Tengah menjadi gelap mata setelah melihat paha putrinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via WartaKota
ILUSTRASI Berita ayah rudapaksa anak kandung setelah tutupi paha si anak. Berujung hamil, Rabu (22/2/2023). 

Aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa (14/2/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat ini pelaku masih bermain handphone di ruang keluarga, sedangkan istrinya sudah tidur di kamar dan anak-anaknya juga tidur di kamar lainnya.

Baca juga: Murid SD di Surabaya Syok Intip Aksi Guru dari Balik Hasduk, 20 Siswa Diperdaya, Pelaku Bawa Ketimun

Tiba-tiba tersangka AN masuk ke kamar anaknya dan tidur bersama anak-anaknya, termasuk dengan korban AR.

Tak berapa lama, pelaku langsung memeluk korban yang merupakan putrinya sendiri.

Meski korban ketakutan, ia tetap menolak sambil menarik tangannya.

Korban anak langsung lari mendekati ibunya dan berusaha membangunkannya.

Alhasil ia menceritakan semua perbuatan cabul bapaknya sendiri sambil menangis.

"Saking takutnya korban lari keluar rumah, padahal cuaca saat itu hujan. Setelah dicari akhirnya ketemu dan dibawa ke rumah dalam kondisi lemas serta ketakutan," tambah Kapolsek Alwis.

Baca juga: Keluarga Curiga Lihat Siswi SMP Sering Telepon Diam-diam, Syok Baca Chat dari Kepsek: di Ruang Kerja

Keesokan harinya ibu korban melaporkan perbuatan biadab suaminya kepada putri kandungnya ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Setelah diselidiki pria berusia 41 tahun itu sedang bekerja di Pasar Lama Sorek Satu.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung meringkusnya dan digiring ke mapolsek.

"Ketika diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Sekarang sudah ditahan di sel untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Alwis.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju pendek warna biru, sehelai celana panjang warna hitam dan sehelai celana jeans panjang warna biru muda.

Pelaku pencabulan itu dikenakan Pasal 82 ayar 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved