Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua

Seorang pria di Banten berbuat nekat di kamar mertuanya. Ia memaksa adik iparnya jadi pelampiasan hasrat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Paul Reynolds/Flickr via TribunPekanbaru
ILUSTRASI Berita pria di Banten cabuli adik ipar yang selesai mandi. 

Setelah sang istri keluar lagi, tersangka menarik tangan korban ke dalam kamar mertuanya.

Andi menuturkan, tersangka menyuruh korban untuk duduk di atas tempat tidur.

"Tersangka yang sudah merasa nafsu, langsung menidurkan korban di atas tempat tidur, dan melakukan tindakan bejatnya," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pria Sulawesi Tiduri Jasad Bocah 5 Tahun yang Dibunuhnya, Dendam ke Ayah Korban Perkara Volume Musik

Saat melakukan tindakannya, tersangka menyuruh korban untuk diam agar tidak diketahui oleh istri tersangka.

Andi mengungkapkan, saat tersangka dilaporkan, saat itu juga tersangka langsung kabur ke wilayah Jakarta, dan tersangka diamankan pada 19 Februari 2023 lalu.

"Jadi pelaku SL ini sempat buron, dan dari hasil kerja keras anggota berhasil meringkusnya di daerah Jakarta," ungkapnya.

Saat ini, SL sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak, selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum korban dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Z (41), seorang pria di Mamasa, Sulawesi Barat, harus menghadapi polisi setelah dilaporkan sudah berulang kali mencabuli adik ipar.

Z dilaporkan langsung oleh korban lantaran dituduh kerap meraba dan menggerayangi bagian sensitif tubuhnya.

M (20), korban mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya

Baca juga: Pergoki Video Asusila di Ponsel Murid, Pak Guru Malah Lecehkan Siswa SMA di Ruang TU, Ancam Korban

Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Karena itu, polisi dari Polres Mamasa melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.

“Pencabulan dilakukan dengan cara memegang bagian sensitif korban. Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Iptu Hamring.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved