Berita Surabaya
Anak di Surabaya Gugat Ibu Kandung yang Dimensia, Khawatir Soal Aset: Sudah Pernah Terjadi
Anak di Surabaya menggugat ibu kandung yang dimensia, khawatir soal aset, sebut sudah pernah terjadi. Simak kronologinya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vinna Senca Hero lahir di keluarga pebisnis dan kaya raya.
Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Alm Senca Hero dan Tania Anggreani Kusuma.
Orang tua Vinna pernah menjadi pemilik pabrik genteng di kawasan Karangpilang, Surabaya, yang didirikan sejak 1963.
Menginjak usia 53 tahun, Vinna menggugat ibu kandungnya, Tania Anggreani Kusuma (83).
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi perkara Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Surabaya.
Vinna menggugat ibu kandungnya lantaran khawatir aset pabrik genteng yang kini beralih fungsi menjadi tempat produksi arang briket, jatuh ke pihak yang ingin menguasai aset warisan.
Hal tersebut, kata Vinna, sudah pernah terjadi.
Harta bersama keluarga yang ada di Prambon, Sidoarjo, dilepas kakak pertamanya, Hartono ke bank untuk membayar utang senilai Rp 50 miliar.
Aset itu disita bank karena Hartono berulang kali menunggak pembayaran angsuran dana pinjaman.
Kejadian itu sempat membuat pikiran keluarga kalut.
Sebab, pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat tanah di Karangpilang. Yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kalau ditotal mencapai Rp 320 miliar. Sedangkan utang Hartono Rp 50 miliar.
"Akhirnya pihak keluarga dengan terpaksa merelakan Hartono melepas 11 aset tanah di Prambon ke bank untuk menebus utang," kata Vinna, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: TUJUAN Asli Anak Gugat Ibu soal Fortuner, Lelah Melihat, Pengacara Singgung Perceraian, Teguran?
Setelah masalah itu beres, Hartono kembali membuat Vinna ketar-ketir.
Pasalnya, belakangan Hartono ketahuan kembali pinjam uang di bank. Jumlahnya lebih besar dari sebelumnya, sampai senilai Rp 200 miliar. Yang dipakai jaminan ialah sertifikat tanah atas bangunan PT Karang Pilang Agung.
Hartono ternyata dapat meminjam uang di bank menggunakan jaminan sertifikat tanah milik mendiang ayahnya, karena memiliki surat kuasa yang dikeluarkan oleh notaris.
Isi suratnya, Hartono menjadi pengampu di dalam anggota keluarga. Di surat kuasa itu, sang ibu disebutkan menderita penyakit dimensia alias pikun, sehingga Hartono menjadi pengampu.
Pada 22 Februari 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang gugatan pekara ini. Tania Anggreani Kusuma tidak dapat hadir karena faktor usia dan sakit dimensia alias pikun. Tergugat akhirnya diwakili kuasa hukumnya.
Di sidang ini, Vinna menggugat sang ibu karena menderita penyakit dimensia alias pikun, tidak cakap berpikir, dan tidak cakap dalam melakukan semua keputusan bisnis, tiba-tiba mengurus bisnis. Tergugat dapat memberikan saham dan jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Karang Pilang Agung, kepada Hartono Wibowo selaku anak sulung di keluarga Vinna.
Notaris Julia Seloadji yang membuat surat kuasa itu pada tahun 2013 belum bisa dimintai keterangan sampai berita ini dimuat.
Kuasa Hukum Vinna, Ood Chrisworo menjelaskan, surat kuasa yang dibuat Notaris Julia Seloadji melanggar UU karena kuasa mutlak telah dilarang di MA sejak tahun 2015. Lalu semestinya sebelum surat kuasa dibuat, pembagian objek warisan harus terlebih dahulu dibagikan.
"Saya kok meyakini notaris membuat surat kuasa dengan cara nonprosedural. Kalaupun sang notaris sudah memberi tahu isi surat ialah surat kuasa sebelum Vinna tanda tangan, menurutnya hal tersebut juga salah. Karena semestinya penunjukan pengampu hak waris atau pembagian warisan harus melalui putusan pengadilan, itu tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata," terang Ood Chrisworo.
Kevin Gonzaga selaku kuasa hukum tergugat Tania Anggreani enggan memberikan tanggapan. Berulang kali konfirmasi via WhatsApp tidak dijawab. Sedangkan, ketika mencoba ditelepon malah ditolak.
Karang Pilang
Surabaya
menggugat ibu kandung
Pengadilan Negeri Surabaya
dimensia
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.