Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Bandar Narkoba Dilindungi Polres Viral, Pihak BNN Bereaksi, Polisi Langsung Selidiki

Pengakuan bandar narkoba dilindungi Polres viral di medsos, pihak BNN bereaksi, polisi langsung selidiki.

Penulis: Alga | Editor: Dwi Prastika
Twitter - Tribunnews.com
Pengakuan bandar narkoba berani bertindak karena dilindungi polisi viral di media sosial. 

"Untuk informasi selanjutnya nanti kami hubungi," pungkas Dewi.

Sebuah video viral beredar memperlihatkan bandar narkoba yang mengaku dilindungi polisi saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan konferensi pers
Sebuah video viral beredar memperlihatkan bandar narkoba yang mengaku dilindungi polisi saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan konferensi pers (Twitter)

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba ini dilakukan pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.

Empat pengedar narkoba tersebut berinisial RP warga Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Lalu MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kemudian EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.

Terakhir, AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

Selain itu ada uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp7 juta dengan berat 5 gram.

Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.

Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Tunggu Pelanggan di Depan Warung, Pria asal Situbondo Diringkus Polisi, Barang Bawaan Jadi Sebab

Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL.

Barang bukti berupa empat poket sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi, disita.

EL mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari AG alias G.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved