Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Bandar Narkoba Dilindungi Polres Viral, Pihak BNN Bereaksi, Polisi Langsung Selidiki

Pengakuan bandar narkoba dilindungi Polres viral di medsos, pihak BNN bereaksi, polisi langsung selidiki.

Penulis: Alga | Editor: Dwi Prastika
Twitter - Tribunnews.com
Pengakuan bandar narkoba berani bertindak karena dilindungi polisi viral di media sosial. 

Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan ia juga berhasil ditangkap.

Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.

Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp4.750.000, yang diduga merupakan hasil jual sabu-sabu.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja pada Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com)
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja pada Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com)

AKBP Dewi Tonglo mengatakan, peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.

"Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap," ujarnya.

Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.

"Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja," ujarnya pada awak media.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu, dengan nilai sekitar Rp42 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved