Berita Viral
SOSOK Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ayah Korban Beri Maaf: Membalas Doa
SOSOK putra petinggi GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pegawai Ditjen Pajak (DJP). Ayah korban memaafkan.
Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor
Baca juga: SOSOK AGH Pacar Anak Pejabat Pajak yang Bikin Putra Pengurus GP Ansor Koma, Cara Licik Dikuak Polisi
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Terkait penganiayaan ini, Jonathan Latumahina dikutip dari status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023), pihaknya mengaku sudah memaafkan Mario Dandy Satrio.
Hanya saja ia tetap ingin proses hukum terus berjalan, sebagai bentuk tanggungjawab perlakuan Mario Dandy Satrio pada sang putra

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.
Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir
anak Rafael Alun Trisambodo
Ditjen Pajak
viral di media sosial
Rafael Alun Trisambodo
Jonathan Latumahina
Gerakan Pemuda Ansor
Mario Dandy Satriyo
kasus penganiayaan
GP Ansor
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.