Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Buntut Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dituntut Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Medina Zein, terdakwa kasus penipuan yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Medina Zain menghadapi sidang menjual tas Hermes palsu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Medina Zein, terdakwa kasus penipuan yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Perkara Medina Zein sempat viral. Sebab sosoknya adalah selebgram, sedangkan kasusnya menjual 9 tas Hermes palsu.

Korban kasus ini ialah Uci Flowdea. Yang mana juga merupakan seorang selebgram. Korban saat itu mengalami kerugian Rp1,5 miliar.

Ugik Ramantyo selaku Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan kasus ini mengatakan kalau perbuatan Medina Zein terbukti secara sah salah. Itu melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Medina Zein Dilaporkan Selebgram, Disebut Jual Tas Hermes Palsu Senilai Rp 1,3 M, Jadi Tersangka?

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," katanya.

Medina Zein juga dikenakan denda subsider sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar harus diganti penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Buntut Kasus Jual Tas Hermes Palsu ke Selebgram, Medina Zein Diperiksa Polisi Surabaya di Jakarta

Cuk Indar Mardianto selaku penasihat hukum Medina mengatakan bakal menjawab tuntutan tersebut dalam nota keberatan. Ia meyakini kalau kliennya tak terbukti bersalah.

"Sebelum kasus ini diperkarakan, klien saya  (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya saat ditemui usai sidang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved