Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria Bangkalan Gagal Pikat Wanita, Kencan Ujungnya Paksa Check In Hotel, Ditangkap usai Dijebak COD

Pria di Bangkalan mencumbu paksa wanita kenalannya di kencan pertama. Niat beli headset malah ngajak ngamar ke hotel.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Tindakan cabul MR (40), warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah terhadap BS (30), warga Kecamatan Kamal saat momen kencan pertama menuntun langkahnya ke balik sel tahanan Polsek Kamal, Senin (27/2/2023) 

Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku.

MR berhasil ditangkap setelah dijebak pihak keluarga korban dengan cara COD an.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut.

Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi. 

Baca juga: Dokter Muda Ditipu Pria Kenalan di Tinder, Mobil Dibawa Kabur usai Kencan Semalam, Pelaku Residivis

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved