Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Driver Ojol Berbuat Nekat ke Pelajar saat Kedinginan karena Hujan, Tak Berkutik Ditangkap di Kebun

Seorang driver ojek online atau ojol berbuat nekat kepada penumpangnya yang masih pelajar. Alasannya kedinginan karena hujan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Upi.com via TribunBogor
ILUSTRASI Berita driver ojol Maxim cabuli penumpang karena kedinginan. 

Sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, Wawan Usman tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri. 

Setelah kejadian ketika kami melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.

Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

"Si ojol bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman. 

Kata polisi, Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korbannya pulang ke rumah. 

"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Baca juga: Tanda Merah di Tubuh Istri Buat Suami Syok, Pantas Ogah Berhubungan, Pengkhianatan Terkuak: di Kedai

Wawan Usman sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.

Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.

“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023). 

Baca juga: Dini Hari, 6 Remaja di Surabaya Ditangkap saat Bawa Balok Kayu, Polisi: Mereka Cukup Nekat


Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan

WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah. 

“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved