Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Chat GPT Bakal Diblokir? Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo, Ketahui Cara Pakai dan Link Resmi!

Chat GPT belum terdaftar di Kominfo. Lantas, apakah chatbot OpenAI akan terblokir?

Editor: Olga Mardianita
shinelearning.com
Apakah Chat GPT akan diblokir oleh Kominfo? Pertanyaan ini mencuat karena aplikasi viral ini belum terdaftar di PSE. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini sebuah aplikasi viral di sosial media berkat kepintarannya.

Aplikasi ini bernama Chat GPT, dibuat oleh perusahaan bernama OpenAI.

Menerapkan kecerdasan buatan, Chat GPT mampu memberikan jawaban para pengguna, hampir seperti manusia.

Namun, fakta terkuak bahwa Chat GPT belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Lantas, apakah Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Chat GPT?

Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Mantan Mertua Dalang Mutilasi Keji Abby Choi, Padahal Profesi Dulu Terhormat, Kini Pembunuh

Baca juga: Motif Pembunuhan 2 Wanita Dicor di Bekasi: Menyimpan Misteri, Pelaku Bunuh Diri, Begini Kronologinya

Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.

Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Jumat (24/2/2023), ChatGPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.

“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab di sapa Semmy, seperti yang dikutip KompasTekno dari Kontan, Kamis (23/2/2023).

Semmy juga menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.

“Nanti kita lihat dulu” lanjutnya.

Ilustrasi ChatGPT.
Ilustrasi ChatGPT. (Forbes)

Baca juga: Arti Kata You Betta Werk, Bahasa Gaul Populer yang Sering Muncul di Acara TV dan Film

Baca juga: Sosok Sam Altman, Pembuat Aplikasi Viral Chat GPT, Ngaku Khawatir Keberadaan AI di Masa Depan

Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved