Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang

Sejumlah perwakilan pegawai non-ASN di Surabaya mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (4/3/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD terkait kepa

|
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji dalam artikel Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang 

Sekali pun demikian, Khusnul masih cukup optimis penyesuaian gaji ini tak akan menggangu kinerja di lapangan. Khususnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"InsyaAllah tidak. Terpenting, masukan dari teman-teman (honorer) ini didengar kemudian dijelaskan. Sehingga, tak memunculkan miss-persepsi," katanya.

"Selain itu, beban kerja juga sudah dihitung. Seharusnya hal ini tak akan berpengaruh sepanjang aturan tersebut disosialisasikan dengan baik," katanya.

Soal mekanisme penghapusan tenaga honorer, pihaknya berharap agar pemerintah tetap memprioritaskan mempertahankan pegawai honorer yang telah lama bekerja.

"Setiap tahun, banyak ASN yang pensiun. Artinya SDM berkurang," katanya

"Nah, akhirnya Pemerintah mengambil tenaga non-ASN. Nah, kami berharap kepada pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun di instansi Pemkot Surabaya ini bisa diangkat (sebagai ASN)," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Baginya, kepastian nasib untuk honorer itu penting. "Bisa dengan perjanjian kerja (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)) atau bahkan PNS. Ini bergantung dengan kemampuan anggaran negara," katanya.

"Sebab, mereka ini sudah mengabdi cukup lama. Artinya, loyalitas, kualitas, maupun kinerja tak perlu diragukan. Nah, ini harus ada kepastian, mereka akan menjadi PPPK atau PNS," katanya.

Terkait kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa mereka patuh terhadap aturan Permenkeu.

Di hadapan DPRD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menegaskan Pemkot harus menjalankan aturan tersebut.

Pun demikian pula dengan Dinas Pendidikan Surabaya. "Kami melaksanakan itu. Aturan kontrak yang perorangan, mau nggak mau mengikuti itu (peraturan menteri). (Gaji) yang TU, yang administrasi sekolah ya seperti itu.

Peraturan dari pusat seperti itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh dikonfirmasi terpisah

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved