Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beli Biosolar Kini Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba Subsidi Tepat di 75 Wilayah: Simak Caranya!

Para pembeli subsidi solar kini perlu menggunakan MyPertamina. Cara ini adalah bagian dari uji coba solar Subsidi Tepat. Ini cara daftar Subsidi Tepat

Editor: Olga Mardianita
Tribun Jatim Network/Ahmad Zaimul Haq
Cara daftar Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina bagi pengguna kendaraan biosolar atau solar subsidi. 

Konsumen bisa mengecek status pendaftaran secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.

Apabila pendaftaran terkonfirmasi, konsumen kemudian mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Cara transaksi dengan QR code

Selama masa uji coba, pengguna Solar subsidi yang sudah terdaftar di Subsidi Tepat bisa mengisi BBM hanya dengan menunjukkan QR code, baik secara digital maupun cetak.

Berikut tata cara bertransaksi bagi konsumen yang sudah terdaftar:

  • Siapkan QR code yang sudah diperoleh dari situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ 
  • Tunjukkan QR code tersebut kepada operator SPBU melalui ponsel maupun cetak
  • Isi Solar subsidi atau Biosolar sesuai kendaraan masing-masing
  • Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai seperti kartu kredit atau debit.

Batas kuota harian beli Solar subsidi Dikutip dari Kompas.com (5/2/2023), Subsidi Tepat MyPertamina bertujuan agar penyaluran Biosolar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota harian.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih

Sementara itu, Irto menuturkan, pembelian oleh konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat dibatasi maksimal 20 liter per hari. "(Bagi yang belum terdaftar) 20 liter," kata Irto.

Baca juga: Haram Kalah Lawan Uzbekistan, Ini 3 Skenario yang Bisa Antar Timnas Indonesia U-20 ke Perempat Final

Baca juga: Ferry Irawan Lebih Pilih di Penjara, Tolak Syarat Kebebasan dari Venna Melinda, Hariati: Dibohongi

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

Selain itu, pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi membutuhkan kunjungan ke kantor Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (SATPAS).

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa langkah di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Yuk, ketahui syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan SIM berikut ini!

Syarat perpanjangan SIM online 2023

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved