Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembuang Bayi di Warkop Banyuwangi

Nasib Bayi Perempuan yang Dibuang Orang Tua di Warkop Banyuwangi, Ayah dan Ibu di Penjara

Nasib bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di warkop Banyuwangi, jadi dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita?

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di warkop Banyuwangi, saat berada di RSUD Blambangan Banyuwangi, Selasa (7/3/2023). 

Henik Setyorini menyebut, kondisi bayi dalam kondisi baik selama dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Ia dirawat oleh tenaga kesehatan dan diberi susu formula untuk kebutuhan asupan setiap harinya.

Sekadar informasi, kasus pembuangan bayi itu terjadi pada 21 Februari 2023. Bayi dibuang orang tuanya sekitar pukul 01.00 WIB, dua jam setelah dilahirkan.

Bayi diletakkan di meja warung kopi yang telah tutup di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banyuwangi.

Setelah dua pekan menyelidiki kasus itu, polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri pembuang bayi.

Mereka adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Hasil interogasi menyebut, bayi itu dibuang karena orang tua merasa terbebani. Penyebabnya, mereka memiliki anak berusia 10 bulan.

Baca juga: Bayi yang Hilang Anak Bos Ayam Goreng di Bekasi Ditemukan di Lokasi Janggal, Ada Kartu Disertakan

"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini (dianggap) menjadi beban (ekonomi)," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).

Keduanya dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved