Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siasat Pasutri di Lumajang Gaet Banyak Wanita Diberangkatkan ke Timur Tengah, Bahkan Ada yang Hamil

Siasat licik pasutri di Lumajang menggaet banyak wanita untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, bahkan ada yang sedang hamil.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, bersama Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Sukorejo, Kunir, Lumajang, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Sukorejo, Kunir, Lumajang. 

Tiga pengelola biro penyalur TKI ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Di wilayah Jatim, petugas menangkap Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka bertindak sebagai sponsor sekaligus, koordinator agen pencarian calon TKI, dan penyedia tempat penampungan. 

Sedangkan, tersangka Sri Rachmawati (50), bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi. Ia ditangkap anggota Polda Jatim di Jakarta, dan ditahan di markas kepolisian setempat. 

Ada puluhan wanita yang menjadi korban penipuan biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola tersangka sejak bulan Mei 2022, silam. 

Tercatat 25 orang di antaranya diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya negara Arab Saudi

Sedangkan 17 orang lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat, karena praktik biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola ketiga tersangka tersebut, berhasil dibongkar kepolisian.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 wanita atau korban calon TKI ilegal yang digagalkan keberangkatannya, tidak memiliki kartu kependudukan. 

Bahkan, diketahui melalui hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh penyidik, satu orang wanita calon TKI ilegal tersebut, ada yang sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan. 

"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka HAR, LJ, dan SR. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang," ujarnya dalam konferensi pers, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023). 

Modus operandinya, tersangka Sri Rachmawati akan menghubungi dua tersangka pasutri Haryono dan Lale Jati Saufilihati, untuk mencari calon TKI di kawasan NTB atau Lombok. 

Baca juga: Nasib TKI Dulu Dinikahi Majikan Lalu Dilabrak Istri Pertama, Ternyata Bertahan 25 Tahun, Suami Sakit

Tersangka pasutri tersebut menghubungi seorang kenalannya, yang merupakan agen pencarian calon TKI yang bertugas di lapangan, berinisial PL. 

Setelah menemukan beberapa wanita yang ingin bekerja sebagai TKI, tersangka pasutri itu akan meminta kepada PL untuk dikirimkan foto dokumentasi data kependudukan dari para korban. 

Kemudian, para tersangka pasutri melalui penghubung PL, akan memberikan uang transportasi kepada calon TKI senilai Rp 2 juta, untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di kawasan Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. 

Mekanisme proses pencarian calon TKI ilegal tersebut yang dilakukan oleh tersangka pasutri dan temannya, sesuai dengan instruksi tersangka Sri Rachmawati. 

"(Foto dokumen kependudukan) Lalu dikirim ke saudari SR, dan kalau sudah disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen perjalanan untuk CPMI ini ke daerah Lumajang," jelasnya. 

Selama di tempat penampungan yang disediakan oleh tersangka pasutri tersebut, para calon TKI akan diminta menunggu selama kurun waktu yang tak ditentukan. 

Namun proses penampungan sementara tersebut dilakukan hingga proses pemberkasan dokumen sederhana untuk berangkat ke luar negeri dirasa cukup. 

Baca juga: Dulu Artis Tampan Jadi TKI Tapi Disiksa Majikan, Disekap Tak Boleh Pulang, Nasib Beda Berkat Audisi

Dalam konteks kasus yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Lumajang, 17 orang korban itu ternyata telah menginap di lokasi penampungan tersebut, selama 10 hari. 

Biasanya, sindikat tersebut akan mengantar calon TKI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati. 

Namun, demi menghemat pengeluaran, biasanya para tersangka lebih sering mengantarkan para calon TKI melalui jalur laut dari NTB ke Banyuwangi, untuk melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang. 

"Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah di Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terangnya. 

Tersangka Sri Rachmawati selama ini mengirimkan calon TKI ke Arab Saudi menggunakan nama 'PT ZPR' yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA yang telah terjalin kerja sama selama kurun waktu dua tahun. 

Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembangkan kasus tersebut. 

Apalagi pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka untuk memuluskan praktik bisnis ilegalnya. 

Para tersangka bakal dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya. 

Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Malang Melonjak, Pemicu Keretakan Gaji Pas-pasan hingga Istri Jadi TKI

Sementara itu, tersangka Haryono dengan mengenakan baju tahanan warna oranye mengaku, ia dan sang istri hanya membantu praktik pencarian calon TKI tersebut. 

Saat disinggung mengenai keuntungan yang didapatkannya selama ini, Haryono mendadak mengatupkan kedua telapak tangannya, seraya mengangguk beberapa kali, tanda enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan jurnalis TribunJatim.com.

"Saya sebatas bantu. Sebatas bantu. Iya (setahun sejak 2022 beroperasi)," ujar Haryono lirih, saat ditanyai TribunJatim.com di Ruang Rupatama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. 

Di lain sisi, salah satu korban berinisial M mengaku, dirinya mengetahui adanya biro penyalur TKI tersebut dari beberapa orang temannya di Lombok. 

Teman-temannya mengenalkan M kepada pihak penyalur TKI di Lombok yang memberikan informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi, dengan gaji 1.500 real atau setara Rp 6 juta per bulan. 

Lantaran pihaknya terdesak kebutuhan ekonomi, M akhirnya memutuskan untuk mengikuti tawaran pekerjaan sebagai TKI tersebut. 

"Saya tahu dari sponsor, yang dikasih tahu teman-teman, yang datang ke rumah. Iya orang Lombok. Iya kami datang ke rumahnya, katanya ada lowongan di Arab Saudi sebagai ART. Katanya bakal dapat gaji 1.500 real," katanya pada awak media. 

Pengalaman bekerja sebagai TKI di Arab Saudi sebenarnya pernah dilakukannya beberapa tahun lalu. Sehingga M tak bingung dengan adanya tawaran tersebut. 

Namun bedanya. Jikalau beberapa tahun lalu, ia berangkat ke Arab Saudi sebagai TKI melalui penyalur TKI yang resmi. Kini, ia merasa kaget ternyata biro penyalur TKI kali ini, bermasalah. 

"Saya gak tahu, tapi gimana ya, saya dapat dari sponsor, dikirim lewat agen ini. Iya gak tahu sama sekali (kalau agen ini bermasalah)," pungkas wanita berkurudung hitam itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved