Berita Viral
Mantan Rektor Dulu 3 Tahun Jabat Gaji Rp 2,1 M, Kini Ngaku Bak Gelandangan, Karier Hancur Imbas Suap
Mantan rektor dulu digaji Rp 2,1 miliar, kini hidupnya bak gelandangan dan pontang-panting pinjam uang imbas kasus suap.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang mantan rektor sebuah kampus di Lampung kini berujung ke meja hijau.
Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Bahkan, si mantan rektor memperoleh cuan sebesar Rp 5 miliar hasil suap tersebut.
Kini nasibnya menjadi terdakwa dan berujung di pengadilan.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sampai-sampai ketika ditanyai jaksa, ia sempat curhat bahwa hidupnya sekarang seperti gelandangan.
Baca juga: Penyidikan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jatim ke Jakarta, Ini Daftar Namanya
Ia harus pontang-panting pinjam uang.
Sosok mantan rektor tersandung suap PMB jalur mandiri di Lampung itu adalah Karomani.
Karomani merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila).
Selama menjabat rektor Unila dalam kurun waktu 3 tahun, Karomani disebut menerima gaji bersih hingga Rp 2,1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023), gaji tersebut termasuk tunjangan guru besar dan tunjangan rumah tangga dari pemerintah.
Angka nominal gaji terdakwa Karomani ini muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Bagian Umum Unila M Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: SOSOK dan Biodata Kusnadi Ketua DPRD Jatim, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Di hadapan majelis hakim, M Ismail mengatakan, tugasnya di Biro Umum adalah sebagai pengelola gaji bagi para pejabat rektorat dan pegawai Unila.
Jaksa penuntut mengkonfirmasi terkait keterangan saksi dari hasil penyidikan mengenai besaran gaji terdakwa Karomani.
"Dua miliar lebih selama 3 tahun ya," kata jaksa penuntut.
"Iya," jawab saksi Ismail.
Jaksa kemudian memperlihatkan slide berupa data penerimaan gaji terdakwa Karomani serta dua terdakwa lain, Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).
Berdasarkan data hasil penyidikan, Karomani menerima total gaji bersih sebesar Rp 2,1 miliar.
Kemudian terdakwa Heryandi menerima Rp 1,6 miliar dan M Basri sebesar Rp 1 miliar.
Pendapatan gaji ini diterima ketiga terdakwa terhitung sejak November 2019 hingga Agustus 2022.
Ismail mengatakan pembayaran gaji pokok dan tunjangan itu diterima setiap tanggal 1 setiap bulan.
Sedangkan tunjangan sertifikat dan profesor dibayarkan setiap pertengahan bulan.
"Langsung ditransfer ke rekening pegawai," kata Ismail.
Baca juga: Sosok Ibu Bhayangkari Tersangka Imbas Tagar ‘Percuma Lapor Polisi’, Bagaimana Nasib Si Suami Polisi?
Di sisi lain, Karomani sempat curhat dalam persidangan perkara yang menjeratnya, dikutip dari Kompas.com.
Karomani mengatakan, setelah rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia kini hidup gelandangan alias tak punya pemasukan.
Curhatan hati itu berawal ketika majelis hakim menanyakan tanggapan Karomani atas keterangan Giany Putri (funding officer Bank Lampung), dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (7/3/2023).
Dalam keterangannya, Giany memaparkan terkait rekening deposito Karomani di bank daerah tersebut yang mencapai Rp 1 miliar.
Giany juga mengatakan Karomani termasuk nasabah binaan yang berada di bawah status nasabah prioritas.
Karena itu, ketika Karomani hendak membuka rekening deposito di Bank Lampung, Giany mendatanginya ke Gedung Rektorat Unila.
"Saya yang ke ruangan beliau, di Gedung Rektorat," kata Giany dalam persidangan.
Alih-alih menanggapi keterangan saksi, Karomani justru menceritakan kondisi keuangannya sekarang.
"Rekening saya diblokir semua oleh KPK. Sekarang saya seperti gelandangan, saya pontang-panting pinjam uang," kata Karomani.
"Silakan itu disampaikan ke KPK," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Baca juga: Akhirnya Dosen UII yang Hilang Ditemukan? Rektor Kuak Rute Diubah, Bantah soal Organisasi Terlarang
Diketahui sebelumnya, Karomani disebut mempunyai deposito sebesar Rp 1 miliar di Bank Lampung.
Karomani mengaku uang itu bersumber dari penghasilannya saat muda dan membuka usaha rumah makan.
Karomani awalnya memiliki dua rekening, yakni rekening perorangan dan dua rekening deposito.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan cuan hingga Rp 5 miliar tersebut.
Baca juga: Heboh Kasus Mahasiswa Titipan di Persidangan Eks Rektor Unila, Rektor UB: di UB Aman, Ikuti Regulasi
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
mantan rektor
Lampung
kasus suap
penerimaan mahasiswa baru
suap PMB jalur mandiri
Karomani
Universitas Lampung
Unila
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Senyum Merekah Istri Setyo Hadi Pemilah Sampah Kini Suami Injak Tanah Suci, Pemkab Berjasa |
![]() |
---|
Nasib Gadis Ngaku Kesurupan Pukul Ibunya yang Sedang Salat Zuhur Pakai Cobek Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Warga Tetap Usir Juladi Meski Pejabat Sudah Terlibat, Nasib Kian Terpuruk Melawan Sri Rejeki |
![]() |
---|
Suami Cemas, Istri Hilang Tanpa Pamit Malah Telepon Disekap dan Dipaksa Jadi LC |
![]() |
---|
Penghulu Ahad Rela Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus, Pengabdian Demi Nikahkan Pengantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.