Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Jatim

SOSOK Biodata Saiful Ilah, Eks Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK Lagi, Kini Tersangka Gratifikasi Rp15 M

Inilah sosok dan biodata Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dua kali jadi tersangka kasus korupsi. Kini diduga terima gratifikasi Rp15 miliar.

|
Editor: Hefty Suud
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap KPK. 2022 bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo terkait kasus korupsi terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Kini ditangkap diduga menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar. 

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.

Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jalani Hukuman di Lapas Porong, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Banyak Habiskan Waktu Buat Ibadah

Sosok dan Biodata Saiful Ilah

Saiful Ilah lahir pada 9 Agustus 1949 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia merupakan anak keempat dari Sembilan bersaudara.

Lahir dari orangtua yang bekerja sebagai penguasaha tambak, Saiful kemudian merintis udahanya sendiri.

Saiful Ilah adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Merdeka, Surabaya.

Sejak tahun 2000, Saiful menjadi Ketua II bidang Administrasi merangkap Bendahara Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Merdeka Surabaya.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Abah Ipul Dijemput Keluarga Pagi-pagi

Karir

Sebelum menjabat bupati, dia sudah menjabat Wakil Bupati Sidoarjo 2 periode mendampingi Win Hendarso.

Win Hendarso sendiri pada 2013 divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved