Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Jatim

SOSOK Biodata Saiful Ilah, Eks Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK Lagi, Kini Tersangka Gratifikasi Rp15 M

Inilah sosok dan biodata Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dua kali jadi tersangka kasus korupsi. Kini diduga terima gratifikasi Rp15 miliar.

|
Editor: Hefty Suud
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap KPK. 2022 bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo terkait kasus korupsi terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Kini ditangkap diduga menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali menjadai sorotan.

Sebab, lagi-lagi ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi

Untuk diketahui, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Karena kasus tersebut, Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara.

7 Januari 2022, Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kini KPK kembali menangkap Saiful Ilah dan menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Saiful Ilah telah menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.

Tiga tersangka itu antara lain, Saiful Ilah serta dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," jelas Alex.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Sempat Diperiksa, Saksi Kunci Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Meninggal Covid-19

Konstruksi Perkara

Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved