Berita Viral
Ayah David Puas AGH Ditahan, Bukti Siapkan Banyak Kejutan di Kasus Mario Dandy, 'Selamat Bergabung'
Ayah David Ozora puas orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya ditahan. Terbaru adalah sosok gadis berinisial AGH atau AG.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora puas orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya ditahan.
Yang terbaru adalah sosok gadis berinisial AGH atau AG.
AGH merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan pada David.
Ditahannya AGH berarti dia menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas yang sebelumnya sudah ditahan.
AGH langsung ditahan setelah 6 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).
AGH pertama kali muncul ke publik setelah kasus penganiayaan David bergulir.
Saat itu AGH keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.
AGH terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu.
Wajah AGH tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.
Baca juga: Kini AGH Jadi Tahanan, Langsung Putuskan Cinta dengan Mario Dandy, Dipicu Sebuah Chat, Hapus
AGH mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA.
Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AGH.
Menyusul penahan AGH, ayah David, Jonathan Latumahina tampak mengunggah postingan di akun media sosial Twitter-nya @seeksixsuck tadi malam.
Meski tak menunjukkan secara pasti untuk siapa postingannya, netizen beranggapan hal itu berkenaan dengan AGH yang akhirnya ditahan.
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Mario Dandy Getol Meneror David Jam 2 Pagi, Bujuk Eks AGH Keluar Pakai Rekaman: Ini Negara Hukum
Sebelumnya, Jonathan mengklaim punya bukti kuat AGH terlibat dalam penganiayaan putranya.
Dalam Twitter-nya, Jonathan bahkan meminta publik menunggu untuk 'kejutan-kejutan' lainnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AGH akan ditahan selama tujuh hari.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Kombes Hengki Haryadi.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, ada alasan khusus yang menyebabkan polisi melakukan penahanan.
Menurutnya, AGH yang berstatus anak berkonflik dengan hukum masuk ke dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Terlebih lagi, orang tua AGH dikabarkan tengah sakit berat saat ini.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit," sambungnya.
Baca juga: AGH Terbukti Bohong? Ibu Teman David Saksikan Mario Aniaya Korban, Wajah Si Pacar Tak Sedih: Gak Ada
Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut, penahanan AGH yang juga pacar Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak sudah tepat dilakukan oleh pihak kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, sejatinya AGH tidak bisa ditahan karena alasan masih berstatus pelajar. Akan tetapi, perkara ini termasuk dalam kasus super luar biasa.
Dengan begitu, kata Ahmad Sahroni, penahanan terhadap AGH bisa dilakukan meskipun tersangka berstatus anak di bawah umur.
"Kalau sesuai aturan kan nggak bisa ditahan karena di bawah umur, tapi karena perkara ini super luar biasa dan tekanan tinggi, akhirnya untuk keadilan ditahan untuk 7 hari pertama," ujar Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara
Sahroni menambahkan, keputusan pihak kepolisian untuk menahan AGH pun sudah tepat. Karena, kasus ini telah membuat korbannya masih terbaring di rumah sakit.
"Sudah tepat karena perkara yang sangat berbeda menyebabkan David masih dirawat di RS," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut, penahanan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AGH berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), melansir dari Tribunnews.
Hengki mengatakan, penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-undang Peradilan Anak yang berlaku.
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Status AGH diketahui telah diubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Jonathan Latumahina
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Kombes Hengki Haryadi
Mario menganiaya David
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy
Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah, Kini Dilaporkan Ayah ke Polisi |
![]() |
---|
Viral Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Bantah: Tidak Ada |
![]() |
---|
Sosok Dokter Tan Shot Yen Kritik Menu MBG dan Soroti Peran Ahli Gizi: Mereka Ditanya Gak Ngerti |
![]() |
---|
Imbas Desa Jadi Agunan Bank & Dilelang, Warga Terancam Diusir dari Tanah Miliknya: Merugikan |
![]() |
---|
Tangis Siswa Sekolah Hendak Ditutup Disdik, Guru Kaget: Kayak Perjuangan Kami Ini Tidak Dihargai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.