Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER Syarifah Minta Ketemu Asib Ali - Pria Garut Berbuat Nekat Tanpa Busana Nuruti Dukun
4 berita viral terpopuler Kamis, 9 Maret 2023: Syarifah minta ketemu Asib Ali tapi ditolak hingga pria Garut berbuat nekat di sekolah menuruti dukun.
Terkuak akhirnya APA ternyata bukan sembarangan orang.
APA memiliki masa lalu yang pada akhirnya terhubung dengan para pelaku dan tersangka di kasus ini.
APA disebut-sebut sebagai 'pembisik' Mario Dandy agar memberikan pelajaran bagi korban.
Sosok wanita berinisial APA disebut pembisik Mario Dandy Satriyo sebelum menganiaya diungkap pengacara Cristalino David Ozora (17), Melisa Anggraini.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade.
Terkait sosok APA, Melisa mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Baca juga: Hadiri Persidangan Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani Tenteng Tas Mewah Rp35 Juta, Tutupi Wajah
Namun gambaran sosok APA dibongkar oleh Melisa.
Berdasarkan informasi yang diterima Melisa, APA diduga pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario.
Ternyata APA adalah wanita yang memiliki masa lalu dengan Mario Dandy.
APA lebih dulu jalin hubungan dengan Mario Dandy sebelum akhirnya mengenal AGH.

"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke david ya terkait APA. Tapi dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario," kata Melisa saat dihubungi wartawan, Senin (7/3/2023) dilansir TribunJakarta.com .
Menurut Melisa, usia Mario dan APA juga tidak berbeda jauh. APA disebut sudah menempuh pendidikan di jenjang universitas.
"Rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah. Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG," ungkap dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: Bisikan AGH ke David yang Kritis Dihajar Mario Dandy Dikuak Kakak, Drama Baru? Kondisi Ortu Disorot
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Baca juga: Bisikan AGH ke David yang Kritis Dihajar Mario Dandy Dikuak Kakak, Drama Baru? Kondisi Ortu Disorot
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
3. Nuruti Dukun, Pria Garut Berbuat Nekat di Sekolah Tanpa Busana, 'Itu Jimat', Ternyata Sudah 15 Kali

Seorang pria di Purwokerto berbuat nekat karena menuruti dukunnya.
Pria itu beraksi lima belas kali dan selalu tak memakai busana apapun.
Akhirnya perbuatan terakhirnya ketahuan karena terekam CCTV sekolah.
Kini, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria itu rupanya pelaku pencurian.
Setelah beraksi di SMK Muhammadiyah Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pria itu dibekuk polisi.
Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka berinisial DR (41) asal Garut ini, melakukan aksinya dengan telanjang bulat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 27 Februari 2023.
"Pelaku masuk dengan merusak pintu atau jendela. Pelaku pada saat melakukan aksinya telanjang bulat," kata Agus kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sosok Sebenarnya Pelaku Percobaan Pencurian di Ponpes Mambaul Hikmah Ponorogo, Sering Dipenjara
Agus mengungkapkan, pelaku mengaku selalu telanjang saat beraksi karena merupakan jimat.
"Keterangan pelaku, setiap melakukan aksi selalu telanjang. Katanya itu merupakan jimat. Jadi dia punya dukun, itu untuk melancarkan aksinya," jelas Agus.
Menurut Agus, tersangka telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi berbeda.
"Pengakuannya sudah melakukan aksi di 15 TKP, rata-rata di sekolah dan kantor desa," ujar Agus, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Pria Menyesal Sembunyi di Gua Selama 14 Tahun, Perkara Curi Rp 345 Ribu, Miris setelah Serahkan Diri
Tersangka beraksi di antaranya di SD Cilongok, SD Sokaraja, SMA Sokaraja, SD Kalibagor, SD Patikraja, TK Patikraja.
Lalu juga di Balai Desa Kedungwringin, SD Karanglewas, dan Balai Desa Rempoah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Pada 2022 lalu, seorang pencuri bermodus bugil berinisial TG (27), ditangkap usai mencuri di sebuah jasa pegadaian di Jalan Teuku Umar Nomor 231, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar, Bali, Senin (1/8/2022).
Dalam penangkapan itu, pencuri yang kerap beraksi tanpa mengenakan busana tersebut dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.
"Pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki pelaku," kata Kepala Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Hendra mengatakan, pelaku tercatat sudah dua kali dipenjara atas kasus serupa yakni di wilayah Sumatera Utara dan Ubud, Gianyar, Bali.
"Pelaku pernah ditahan karena kasus serupa di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud karena membobol apotek," kata dia.
Baca juga: Berlagak Bak Pembeli, Dua Bandit di Surabaya Terekam CCTV Curi Sepeda Listrik, Keluar Masuk Toko
Adapun pelaku ditangkap usai adanya laporan terkait kasus pencurian di Pusat Gadai Jalan Teuku Umar Nomor 23, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Bali, pada Sabtu (23/7/2022).
Hendra mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu, tampak pelaku masuk ke dalam toko pegadaian tersebut dalam kondisi bugil.
Polisi lalu mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku lewat tato di bagian lengan.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin (1/8/2022).
"Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan 2 unit kamera CCTV serta kerusakan bangunan fisik akibat dijebol oleh pelaku," kata dia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
4. Mario Dandy Tetap Percaya Akan Bebas karena Ayahnya Kaya, Pantas Tak Takut? Terkuak Obrolan di Sel

Ternyata Mario Dandy Satriyo percaya dirinya akan bebas dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
Seperti diketahui, Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus Pusat GP Ansor.
Dikutip Tribun Jatim dari update terbaru Tribunnews.com, korban bernama David dikabarkan sudah siuman setelah mengalami koma beberapa waktu .
Sementara itu, Mario Dandy saat ini masih tetap percaya dirinya akan bebas berkat peran sang ayah dan kekayaannya.
Kekasih gadis berinisial AGH itu mengatakan, dengan kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dirinya bisa bebas meski telah menganiaya David.
Selain itu, Mario Dandy juga menjanjikan temannya, Shane Lukas juga akan bebas.
Obrolan Mario Dandy terkait pengaruh sang ayah untuk kasusnya itu terungkap di dalam sel penjara.
Kuasa hukum dari Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan, bahwa Mario Dandy Satriyo menjanjikan kebebasan kepada Shane.
Mario Dandy juga disebutnya berjanji jika sang ayah akan membebaskan mereka dari penjara meskipun telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma.
Shane Lukas yang diketahui mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) seperti 'menggantungkan' nasib hidupnya dengan Mario Dandy Satriyo.
Dalam satu sel, Mario Dandy Satriyo menjanjikan jika dirinya dan Shane Lukas akan bebas dari penjara karena ada bantuan dari ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak.
Baca juga: AGH Terbukti Bohong? Ibu Teman David Saksikan Mario Aniaya Korban, Wajah Si Pacar Tak Sedih: Gak Ada

Baca juga: AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara
Pantauan TribunJatim.com, ekspresi yang ditunjukkan oleh Mario Dandy selama dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan memang dibicarakan.
Mario Dandy dibicarakan karena disebut-sebut tidak menunjukkan ekspresi takut sama sekali.
Bahkan, ekspresinya ketika ditampilkan di dalam jumpa pers justru disebut tidak menunjukkan ketakutan atau perasaan malu maupun menyesal.
Sikap Mario Dandy ini pun menuai sorotan publik.
Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya
Perkembangan terbaru menyatakan bahwa AGH, kekasih dari Mario Dandy juga menjadi pelaku.
Keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.
Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terjadi peningkatan status terhadap AGH," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).
"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Baca juga: Inikah Isi Chat WA AGH yang Bikin Dirinya Jadi Pelaku? Ancam David 10 Kali & Akan Telepon Brimob
Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tak boleh disebut tersangka.
Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.
Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuhi yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.
Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku
Berdasarkan pada undang-undang tersebut, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.
• Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
• Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.
• Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.
Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya
Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.
Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.
Oleh karena itu, AGH, pacar Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandy.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Syarifah Haerunnisa
Wajo
berita viral terpopuler
Sulawesi Selatan
Asib Ali Bhore
pria India
Akash Ellahi
pria di Purwokerto
menuruti dukun
Mario Dandy Satriyo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
David Ozora
tak memakai busana
Baru terjawab siapa APA
siapa sebenarnya APA
sosok APA
APA disebut pembisik Mario Dandy
terekam CCTV sekolah
BOLA TERPOPULER: Modal Bagus Arema FC Jelang Laga VS Peris Solo - Deltras FC Asah Finishing |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Kades Joget Bareng Biduan di Kantor Camat - Ojol Tangkap Maling Gondol Motornya |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kades Joget Bareng Biduan di Kantor Camat hingga Siswa SMP Batu Keracunan MBG |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: PSBS Biak VS Madura United 0-0 - Catatan Bagus Arema FC Sebelum Lawan Peris Solo |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Ikan Hiu Goreng Jadi Menu MBG - Pria Emosi Servis Motor Rp20 Juta Langsung Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.