Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

3 Pria Bangkalan Pesta Sabu di Ruang Tamu, Terungkap Nyabu Bareng 4 Kali, Pasrah Digerebek Polisi

Tiga pria Bangkalan Madura digerebek polisi saat pesta mengisap sabu-sabu di ruang tamu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Tiga pecandu narkoba jenis sabu, MAF (21), MRH (34), dan MA (36), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah mengenakan kaos berwarna oranye digelandang ke balik sel tahanan Polres Bangkalan setelah digerebek asyik pesta sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Nilai solidaritas positif merupakan salah satu pondasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, praktik sepenanggungan sependeritaan dari ketiga pria sesama warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah ini kebablasan hingga menuntun langkah mereka ke balik sel tahanan Polres Bangkalan Bangkalan.

Mereka kompak mengisap sabu bersama hingga pasrah di saat sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan melakukan penggerebekan.

Salah seorang dari ketiganya tampak tidak asing bagi polisi.   

“Pengakuan dari  ketiga orang tersebut, mereka nyabu bareng sebanyak empat kali. Ditangkap saat mereka sedang pesta mengisap sabu di ruang tamu. Mereka membeli sabu senilai Rp 800 ribu,” ungkap Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi, Kamis (9/3/2023).

Ketiga pria sepenanggungan sependeritaan warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah itu yakni berinisial MAF (21), MRH (34), dan MA (36).  

Baca juga: Nelayan di Watulimo Jadi Target Pasar Pengedar Sabu, BNNK Trenggalek Ungkap Kronologi Penangkapan

Dari tangan mereka, Satreskoba Polres Bangkalan menyita barang bukti satu kantong klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gram dan sebuah pipet berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,50 gram.

“Kami melakukan penggerebekan di rumah MRH, ia sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat pesta narkoba,” jelas Muhlis.

Pengakuan di hadapan penyidik, barang bukti sabu tersebut adalah milik MRH yang dibeli dari pria berinisial SAM seharga Rp  800.000.

Saat ini pria tersebut tengah menjadi buruan Satreskoba Polres Bangkalan. 

Baca juga: Kakak Adik Kompak Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya, Kini Berakhir di Penjara, Simak Kronologinya

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved