Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kakak Adik Kompak Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya, Kini Berakhir di Penjara, Simak Kronologinya

Mereka ditangkap di Tulungagung ketika hendak mengambil paket sabu dari Sumatera. Tak tanggung-tanggung, berat paket sabu tersebut mencapai 1 kilogram

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
HA dan MA ditangkap lantaran mengedarkan sabu di Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HA (32) dan adiknya, MA (29).

Dua warga asal Kecamatan Wonodadi, Blitar ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di Tulungagung ketika hendak mengambil paket sabu dari Sumatera. Tak tanggung-tanggung, berat paket sabu tersebut mencapai 1 kilogram.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana mengatakan, penangkapan HA dan MA dari pengembangan dari penangkapan TS.

"Jadi setelah kami tangkap, TS beberapa hari kemudian tertangkaplah HA dan MA," katanya.

Dua tersangka ini sudah pernah satu kali mendapat paket sabu dari Sumatera.

Peran mereka mengambil paket yang dikirim secara ranjau untuk diantarkan kepada TS.

"Pengiriman pertama HA dan mendapat upah Rp10 juta, termasuk yang kedua ini," ujarnya.

HA dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Ruko Mojosari, 3 Pelaku Tak Berkutik, Bocorkan Sosok Pemasok Sabu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved