Berita Jatim
Perkembangan Kasus Robot Trading, Polisi Usut Aset Milik Wahyu Kenzo, Petugas Keamanan Ungkap Fakta
Satreskrim Polresta Malang Kota bakal terlusuri semua aset milik tersangka Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Penelusuran kembali berlanjut ke Ruko Kebonsari Regidency Blok A-09, Jalan Manunggal Kebonsari, Jambangan, Surabaya, yang berada di seberangnya.
PT PBB disebut-sebut telah pindah ke ruko tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga kini.
Namun saat diperiksa, ternyata ruko berpintu besi lipat harmonika berwarna hijau selebar sekitar empat meter tersebut, dalam keadaan tertutup dengan kondisi terkunci menggunakan dua gembok di sisi atas dan bawah.
Menurut penjaga depot bakso ruko sebelahnya, Sofi, jarang terpantau adanya aktivitas produksi atau semacamnya di ruko tersebut.
Biasanya terpantau tiga orang karyawan laki-laki melakukan aktivitas bongkar muat dan pengemasan dalam wadah kardus di dalamnya.
"Kadang buka gak mesti. Kadang seminggu buka 3 kali. Kadang buka malam. Kadang 3 hari buka sampai tengah malam 2 shift. Tapi kadang seminggu tutup. Gak tentu," katanya saat ditemui TribunJatim.com di depotnya.
Saat disebutkan nama sebuah perusahaan PT PBB. Sofi mengaku tak mengetahuinya. Namun ia tak menampik, kalau aktivitas di dalam ruko samping depot baksonya berkaitan dengan aktivitas di kantor seberangnya.
"PT PBB enggak pernah dengar. (Ruko itu) Kalau buka cuma pintu aja. Tapi orang di dalam. Biasanya 3 orang cowok-cowok seumuran saya. Iya kayaknya saling terkait (antar toko lama dengan samping ruko saya). Iya saling terkait," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.
Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.
Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.
Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.
Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id
Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Malang
Wahyu Kenzo
investasi robot trading
Auto Trade Gold
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.