Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Mau Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online, Ingat Batas Waktu 31 Maret 2023!

Anda mau lapor SPT Tahunan? Jika iya, pelaporan harus segera dilakukan. Berikut tim TribunJatim.com sajikan ulasan cara mendapatkan nomor EFIN online.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @ditjenpajakri
Cara mendapatkan nomor EFIN online untuk lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Anda mau lapor SPT Tahunan? Jika iya, pelaporan harus segera dilakukan.

Itu karena kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT dengan mudah kita bisa sampaikan melalui efilling.

Karena tidak perlu antre di kantor pajak dan juga lebih singkat.

Namun bagaimana jika ingin lapor SPT dengan efilling tetapi tidak tahu nomor EFIN?

Berikut tim TribunJatim.com sajikan ulasan cara mendapatkan nomor EFIN online seperti dikutip dari Kompas.com.

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.

Untungnya, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.

Syarat mendapatkan EFIN

Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat mendapatkan EFIN kembali.

Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:

1. Wajib pajak orang pribadi

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak
  • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
  • Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP
  • Email aktif

2. Wajib pajak badan

Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak
  • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Surat penunjukan
  • Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
  • NPWP badan
  • NPWP wakil wajib pajak Email aktif

Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
  • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Surat pengangkatan
  • Surat penunjukan
  • Pimpinan kantor cabang WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
  • NPWP badan
  • NPWP wakil wajib pajak
  • Email aktif
  • Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Cara mendapatkan EFIN

Dilansir dari TribunJatim.com dari Kompas.com (11/3/2023), cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:

1. Wajib pajak orang pribadi

Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:

Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.

Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.

Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".

Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.

Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.

Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib pajak badan

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.
  • Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
  • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
  • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
  • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN. EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik.
  • Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain.
  • Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved